Hallo, Assalammualaikum ^^

JellyMuffin.com graphics & Images

Sabtu, 12 Oktober 2019

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI - Pengantar Pemrosesan Transaksi


Pengantar Pemrosesan Transaksi

Image result for akuntan

Transaksi keuangan adalah kegiatan bisnis umum yang terjadi secara rutin. Siklus transaksi ada tiga, yaitu siklus pengeluaran, aktivitas bisnis dimulai dengan pemerolehan bahan baku, properti, dan tenaga kerja melalui pertukaran kas. Siklus pengeluaran menunjukkan arus kas dari organisasi ke berbagai penyedia sumber daya. Yang kedua siklus konversi yaitu terdiri atas 2 subsistem utama sistem produksi dan sistem akuntansi biaya, sistem produksi melibatkan perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produk fisik melalui proses produksi sedangkan sistem akuntansi biaya memantau arus informasi biaya yang berkaitan dengan produksi., dan yang ketiga adalah siklus pendapatan, yaitu perusahaan menjual barang jadi ke pelanggan melalui siklus ini yang melibatkan pemrosesan penjualan tunai penjualan kredit dan penerimaan kas setelah penjualan kredit

Pencatatan akuntansi yang pertama adalah sistem manual bagian ini mendeskripsikan tujuan setiap jenis catatan akuntansi yang digunakan dalam siklus transaksi pembahasan akan dimulai dengan pencatatan tradisional yang digunakan dalam sistem manual yaitu dokumen, jurnal, dan buku besar, dan kemudian mengkaji perangkat magnetis nya dalam sistem berbasis komputer. Dan yang kedua adalah sistem berbasis komputer, meskipun jejak audit dalam sistem berbasis komputer kurang bisa diamati daripada sistem manual tradisiona,l jejak audit tetap ada. Catatan akuntansi dalam sistem berbasis komputer disajikan dalam 4 jenis file magnetis yang berbeda yaitu file Master, file transaksi, file referensi, dan file arsip.

Kemampuan untuk mendokumentasikan sistem dalam bentuk grafik merupakan keahlian penting yang perlu dikuasai oleh para akuntan. Ada 6 Teknik dokumentasi dasar yang diperkenalkan dalam bagian ini yaitu: diagram arus data, diagram relasi entitas, bagan alir dokumen, bagan alir sistem, bagan alir program, dan diagram tata letak catatan. Diagram arus data menggunakan simbol-simbol untuk menyajikan entitas, proses, arus, dan penyimpangan data yang berkaitan dengan suatu sistem. Diagram relasi entitas adalah teknik dokumentasi yang digunakan untuk menyajikan relasi antara entitas. Selanjutnya bagan alir adalah representasi grafis dari sistem yang mendeskripsikan relasi fisik di antara entitas entitas intinya, digunakan untuk menyajikan aktivitas manual, aktivitas pemrosesan komputer, atau keduanya. Pemrosesan batch memungkinkan efisiensi manajemen untuk volume transaksi dalam jumlah besar. Batch adalah sekelompok transaksi yang serupa akumulasikan sepanjang waktu dan kemudian diproses bersama-sama. Kemudian bagan alir sistem mewakili sebuah sistem yang mencakup proses manual dan komputer yang menunjukkan relasi antara dua program, file yang digunakan, dan output yang dihasilkan.

 Sistem akuntansi berbasis komputer dibagi menjadi kelompok besar yaitu sistem batch dan sistem Real Time. Perbedaan antara sistem batch dan Real Time yang pertama adalah jeda waktu , yang kedua adalah sumber daya sistem Real Time. Yang ketiga efisiensi operasional,dan yang keempat adalah efisiensi versus efektivitas.

RINGKASAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ( Sistem Informasi Perspektif Akuntan )


Sistem Informasi Perspektif Akuntan

Rabu, 25 April 2018

Permasalahan Bangsa Saat Ini

Bab 1
Permasalahan Bangsa Saat Ini dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Meningkatnya tindak pidana korupsi baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang begitu rapi telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya penegakan hokum secara sungguh-sungguh dan bersifat luar biasa. [1]Berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian korupsi adalah :
·         Pasal 2 ayat 1 :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara pakling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh )tahun dan dengda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
·         Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan yang terlarang atau dapat melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan cara merugikan orang lain, hingga merugikan seluruh rakyat. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik.
 Tindak pidana korupsi di Indonesia yang begitu membudaya dan mendarah daging, membuat sebagian masyarakat tidak sadar atau bahkan tidak peduli bahwa korban yang paling dirugikan sebenarnya adalah rakyat, yakni kita semua. Luntur dan runtuhnya nilai-nilai dan norma. etika, moral, budaya, serta religi dalam masyarakat di suatu wilayah memang sangat berpengaruh pada perkembangan tindak pidana korupsi. Kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan masih marak terjadi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi ini mayoritas dilakukan oleh pejabat tinggi Negara yang sudah dipercaya oleh seluruh masyarakat untuk mewujudkan serta memajukan kesejahteraan rakyat itu sendiri. Bahkan di media massa maupun media cetak, sering atau bahkan selalu kita lihat adanya kasus-kasus korupsi, baik kasus korupsi yang benar-benar baru terjadi, maupun kasus tindak pidana korupsi yang sudah lama terjadi namun baru terkuak di publik. 
Contoh kasus korupsi di Indonesia kali ini penulis mengangkat kasus korupsi yang berjudul “2 Tahun Buron, Eks Petinggi PT KAI Ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung”.
[2]Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap Achmad Kutjoro. Terpidana kasus korupsi dana PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang sempat buron selama 2 tahun. Achmad merupakan mantan direktur keuangan PT KAI itu ditangkap di kediamannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
[3]Usai ditangkap, lelaki tersebut tiba di kantor kejaksaan negeri bandung jalan Jakarta di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova Silver. Achmad yang mengenakan kaus putih berkerah ini pun langsung digiring ke ruangan pidana khusus Kejari Bandung.
Proses penanganan mantan petinggi PT KAI tersebut berlangsung secara hati-hati. Anggota intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memantau terlebih dahulu kediaman Achmad. Barulah pada saat Achmad dipastikan ada di rumah, tim langsung masuk dan meringkus sang koruptor. Penangkapan Achmad berlangsung lancar. Bahkan menurut Agus  Winoto Ketua Kejaksaan Negeri Bandung, Achmad beserta keluarganya bersifat kooperatif. Agus menyatakan Achmad ditetapkan sebagai buronan. Pasalnya, sejak divonis  Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 silam, beliau kerap mangkir dari panggilan jaksa dengan alas an sakit dan sebagainya. Tapi ketika dipantau, keterangan sakitnya itu tidak benar.
Kasus korupsi yang melibatkan Achmad terjadi saat ia masih menjabat sebagai ditektur keuangan PT KAIi. Kasus yang ditangani polda Jawa Barat itu bermula saat kerja sama penyertaan modal antara PT KAI dengan PT Optima Kharya Capital management (PT OKCM) pada Juli hingga Desember 2008 sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Dalam perjanjian tersebut OKC memberikan jaminan aset sebsar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) kepada PT KAI.
Dalam kerja sama tersebut PT KAI dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan dan pengembalian modal pokok di akhir kerja samanya. Namun hingga batas waktu kerja sama yang sudah ditentukan, PT OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai yang dijanjikan.  Begitu juga dengan asset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA. Dan direktur utama PT OKCM Haryo Kusumah juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Haryo telah dieksekusi lebih dahulu dibandingkan Achmad.
Achmad divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bandung pada 2012. Lalu Achmad mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA. Namun permohonan itu ditolak MA. MA menyebut Achmad terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
[4]Banyak yang dapat menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini dapat kita lihat dari pendapat beberapa ahli, yakni :
·         Menurut Arifin, faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain:
1.      Aspek perilaku individu
2.      Aspek organisasi
3.      Aspek masyarakat tempat individu
·         Menurut Isa Wahyudi(2007), sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan tindakan korupsi antara lain :
1.      Sifat tamak manusia
2.      Moral yang kurang kuat menghadapi godaan
3.      Gaya hidup konsumtif
4.      Tidak mau (malas) berkerja keras
·         Menurut Erry Riyana Hardjapamekas (2008) menyebutkan tingginya kasus  korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
1.      Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
2.      Rendahnya gaji pegawai negeri sipil
3.      Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hokum dan peraturan perundangan
4.      Rendahnya integritas dan profesionalisme
5.      Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
6.      Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
7.      Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral, dan etika.
·         Menurut Wanaraja (2007) salah satu penyebab paling utama dan sangat mendasar terjadinya korupsi di kalangan birokrat adalah menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral, dan etika sang birokrat. Sementara itu menurut Watimena (2012) kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta karena adanya lingkaran setan, kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi berkelanjutan, dan mulai lagi dengan menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar, begitu seharusnya.
·         Menurut Ilham Gunawan, korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor seperti berikut:
1.      Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi
2.      Kelemahan ajaran-ajaran agama dan etika.
3.      Akibat kolonialisme atau suatu pengaruh pemerintah asing tidak menggugah kesetiaaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
4.      Kurang dan lemahnya sistem pendidikan
5.      Kemiskinan yang bersifat struktural
6.      Sanksi hukum yang lemah
7.      Kurang dan terbatasnya ligkungan yang anti korupsi
8.      Struktur pemerintahan yang lunak
9.      Perubahan radikal, sehingga terganggunya kestabilan mental. Ketika suatu sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
10.  Kondisi masyarakat, karena korupsi dalam suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
Adanya kelemahan peraturan perundang-undangan tentang korupsi  dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik dimana menguntungkan pihak kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadahi serta kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan atau bahkan tidak konsisten maupun tebang pilih, juga lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan adalah ranah lingkaran setan yang mesti dicermati untuk direformasi bersama.
Kegagalan penanganan korupsi di Indonesia merupakan cambuk bagi semua institusi untuk terus dan terus melakukan pembaharuan sistem hukum yang ada. Bisa kita lihat mulai dari kasus bank century, mafia pajak Gayus, kasus Anggodo, kasus Susno dan sebagainya yang mana tidak  satupun menuju titik kejelasan.
Korupsi dalam bentuk apapun biasanya memiliki ciri-ciri khas, seperti (1) dilakukan secara berjamaah yaitu lebih dari satu orang, (2) tidak hanya dilakukan oleh PNS, Birokrat atau aparatur negara, pihak organisasi swasta pun bisa terjangkit penyakit ini, (3)korupsi tidak selalu dalam bentuk uang tunai, namun dapat juga berupa tip, “sogokan”, suap menyuap, uang dengar, salam tempel atau dalam bentuk benda, barang tertentu. (4) biasanya tidak transparan, kecuali yang telah membudaya, (5) Tipikor selalu merugikan baik pada badan publik, masyarakat umum, maupun negara, (6) korupsi pasti menyimpang dari norma-norma tugas, kewajiban, dan pertanggung jawaban dalam tatanan sosial.
Korupsi selalu membawa konsekuensi negatif terhadap proses demokratisasi dan pembangunan, sebab korupsi telah mendelegetimasi dan mengurangi kepercayaan pubik terhadap proses politik melalui money politik. Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik,  tiadanya akuntabilitas publik serta menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal saja. Berikut adalah dampak-dampak Korupsi di Indonesia:
·         Dampak korupsi terhadap segi ekonomi, yang paling utama yaitu pembangunan terhadap sektor-sektor publik menjadi terganggu, dana dari pemerintah yang nyaris  semua digunakan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas umum tidak semuanya digunakan, karena sebagian dana digelapkan. Dari segi investasi, dengan adanya atau meningkatnya kasus korupsi dalam pemerintah, para investor tidak akam tertarik untuk berinvestasi di Indonesia karena kurang percaya. Hal ini dapat menyebabkan tingkat pengangguran semakin tinggi, dan kesejahteraan semakin rendah.
·         Dampak korupsi terhadap lingkungan, Praktek tipikor menyebabkan sumberdaya alam di negeri ini semakin tidak terkendali, matraknya ekspolitasi tanpa memperkirakan daya dukung lingkungan menyebabkan merosotnya kodisi lingkungan hidup yang sangat parah bahkan di beberapa tempat sudah melebihi batas sehingga menyebabkan terjadinya bencana. Eksploitasi tambang, hutan tanpa prosedur dan proses yang benar banyak diizinkan tanpa melakukan persyaratan atau aturan sebelumnya, semua ini karena ada uang ‘suap’ bagi pemberi izin, yang hasilnya juga tidak masuk ke kas negara karena sudah digunakan untuk membayar si oknum itu sendiri.
·         Dampak korupsi terhadap pertahanan dan keamanan
a)      Semakin kuatnya kekerasan di masyarakat
b)      Garis batas negara semakin melemah
c)      Alusista dan sumber daya manusia kian melemah
·         Dampak korupsi terhadap politik
a)      Sistem politik yang dikuasai oleh pemilik  modal menjadi semakin kuat
b)      Biaya politik semakin tinggi
c)      Maraknya pemimpin yang terlibat korup
d)     Kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara hilang
e)      Hilangnya kepercayaan publik pada sistem demokrasi
f)       Kedaulatan rakyat menjadi hancur
·         Dampak korupsi terhadap hukum
a)      Institusi penegak hukum kian melemah
b)      Merusak moral penegak hukum
c)      Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum kian menghilang
d)     Semakin tersisihnya masyarakat kecil di mata hukum
e)      Penegakan hukum yang tidak merata di masyaralat
Bicara tentang korupsi seakan tiada habisnya, bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Belum tuntas kasus A, muncul lagi kasus B, lalu dengan selang waktu yang tidak lama muncul lagi kasus C,D, dan seterusnya. Hal itu terjadi karena adanya wewenang dan kekuasaan yang besar tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Untuk mendapatkan kekuasaan, para pejabat atau calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi atau system suap sehingga berlomba-lomba menikmati harta negara dengan semaunya sendiri. Entah dari skala kecil maupun skala besar
Dengan begitu banyaknya dampak buruk yang terjadi jika korupsi semakin lama semakin merajalela di bumi Indonesia, maka akan semakin terpuruk pula kondisi sistem perekonomian, sistem politik, sistem pertahanan dam keamanan, dan juga sistem hukum. Sebagian Masyarakat yang selama ini menjadi penonton tayangan berita yang menampilkan kasus-kasus korupsi mungkin masih merasa tidak peduli, atau bahkan masih menganggap negara ini sedang ‘baik-baik saja’. Namun kenyataannya, tidak sama sekali.
Kian melemahnya sistem hukum di Indonesia yang cenderung tumpul ke atas tajam ke bawah dengan arti kurang tegas menyebabkan para koruptor tiada henti melakukan tindakan korupsi. Demi mendapatkan hal yang diinginkan ataupun kekuasaan yang ia mimpikan, para pejabat pun dengan rela menyuap.
Menurut penulis, ada beberapa cara untuk menganggulangi kasus korupsi yang ada di Indonesia.
·         Mempertebal keimanan. Rasa syukur dan ikhlas dalam menjalani jabatan,  serta rasa cukup atas gaji yang diperoleh dan ditetapkan sangat diperlukan untuk kita agar tidak menjadi bibit-bibit koruptor. Dengan bersyukur, Allah akan menambah nikmat seseorang dan nasib baik pasti akan mengikutinya.
·         Menghilangkan sikap keegoisan dalam diri sendiri atau dalam diri seseorang yang telah menjadi pejabat. Apabila keegoisan ini sudah terpatri kuat di hati para pejabat, maka Indonesia akan lalai dalam mengatasi korupsi.
·         Melakukan sosialisasi kepada masyarakat (baik masyarakat di kota besar, maupun masyarakat di kota kecil) tentang tindak pidana korupsi dan bahayanya, agar mereka juga dapat berfungsi sebagai pengawas dan bisa membantu kinerja pemerintah atau pihak pemberantasan korupsi dalam memantau ada tidaknya kasus pidana korupsi.
·         Menanamkan sifat jujur dalam diri sendiri. Karena di zaman sekarang ini, sulit ditemukan orang yang menerapkan kejujuran dalam berbagai aspek. Jujur itu sangat diperlukan saat menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin ataupun petinggi negara baik dalam organisasi, pemerintahan, maupun perusahaan.
·         Meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan dan menjadi pribadi yang konsisten harus diterapkan dalam diri sendiri ataupun dalam kehidupan seharu-hari. Jika masyarakat menerapkan sikap disiplin dan konsisten dalam mengemban amanah yang diberikan, pasti perlahan-lahan korupsi akan hilang, atau bahkan lenyap.
·         Membangun supremasi hokum dengan kuat. Ketidakjelasan kinerja [ara pelaku hokum akan memberi ruang pada pelaku korupsi untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu, sangat perlu dilakukan supremasi hokum yang kuat.
·         Menciptakan pendidikan anti korupsi, pendidikan religi yang intensif serta membangun pendidikan moral sedini mungkin. Upaya untuk memberantas kasus ,korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidk bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wadah yang sangat strategis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk korupsi. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang dan masyarakat. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasu muda.
·         Membangun kpk diseluruh provinsi, agar pekerjaan KPK dapat menggarap seluruh kasus-kasus korupsi hingga ke pelosok-pelosok.
·         Merekrut para hakim dan jaksa yang bersih dan idealis di daeraj untuk melengkapi pengadilan tindak pidana korupsi didaerah yang bersinergi dengan KPK.
·         Menetapkan hukuman mati, menyita seluruh kekayaan terdakwa korupsi untuk negara.











 BAB 2
Keberagaman Peluang dan Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Indonesia merupakan negara yang penuh dengan kekayaan serta keberagaman suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa, budaya dan masih banyak keberagaman yang lainnya. Keberagaman merupakan suatu kondisi dalam kehidupan bermasyarakat, dan keberagaman.yang ada di Indonesia ini merupakan kekayaan dan keindahan bangsa Indonesia.
Keberagaman budaya dapat menjadi peluang dan kekuatan dalam membangun bangsa Indonesia, jika keragaman budaya itu dikelola dengan baik. Namun, jika keragaman tersebut tidak dapat kita kelola dengan baik, maka keberagaman bisa menjadi ancaman dan tantangan  bangsa. Peluang dan kekuatan itu dapat terjadi saat orang berkumpul, bersatu, bersosialisasi dan bersama dalam keragaman tersebut, namun dapat juga menjadi ancaman ketika orang sulit untuk bersosialisasi, mementingkan diri sendiri, lebih banyak menutup diri, pikirannya tidak terbuka, lebih banyak mempertimbangkan sesuatu dari satu sisi, egois, dengan terjadinya hal- hal negatif tersebut orang dapat membiarkan keegoisan dan emosinya untuk menjalankan pola pikirnya terhadap sesuatu. Itulah dua sisi dari keragaman budaya yang seringkali kita banggakan sebagai sebuah kekayaan dan warisan nusantara.
[5]Sejarah membuktikan bahwa berbagai keberagaman budaya di Indonesia dapat hidup secara berdampingan, saling mengisi. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan dan terjalin dalam bingkai “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil. Disini kita dapat memaknai bahwa konteks keanekaragaman bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok suku bangsa semata, namun kepada konteks kebudayaan.
 Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk dengan jumlah kurang lebih sekitar 700 suku bangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta kerahaman agama, budaya. Namun masyarakat Indonesia dapat dikatakan masyarakat majemuk yang rapuh. Rapuh disini berarti keragaman perbedaan yang dimiliki dapat berpotensi terjadinya konflik yang semakin rentan terjadi. Perbedaan-perbedaan yang ada didalam masyarakat sendiri akan menjadi factor pendorong untuk memperkuat isu-isu konflik yang  tidak menghargai keragaman budaya dalam masyarakat. Walau seringkali kita dengar konflik-konflik itu didominasi oleh isu-isu yang bersifat politik dan ekonomi, namun penolakan terhadap keragaman kebudayaan tetap menjadi alasan yang utama.
Keragaman budaya ini ternyata menciptakan keragaman pola pikir tentang keragaman budaya itu sendiri. Ada pola pikir yang menciptakan peluang untuk membangun keutuhan bangsa dan ada juga pola pikir yang menciptakan ancaman bagi keutuhan bangsa. Saat ini, pertarungan kedua paradigma tersebut mulai terasa dalam berbagai konflik yang merupakan kompensasi dari ketiadaan solusi yang memadai. Ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengerti perbedaan dalam sosial budaya masing-masing suku dan kelompok dan kemudian tidak menghargai keragaman tersebut. Mereka lebih menghargai kebudayaan daerahnya sendiri dan tidak mengakui perbedaan di dalam kebudayaan daerah lain. Orang dalam budaya tertentu lebih merasa superior dan meremehkan budaya yang lain.
Keberagaman bangsa Indonesia dapat dibentuk karena banyaknya jumlah suku bangsa yang tinggal di wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau dan daerah di Indonesia.[6]menurut penelitian badan statistik auat BPS yang dilakukan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa. Namun, munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi dengan tindakan yang dapat memecahkan persatuan dapat mengancam keutuhan NKRI sendiri.
Keragaman Sebagai Ancaman 
Dinamika dari keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dalam kehidupan berbangsa tidak akan ada habis-habisnya. Konflik dan integrasi selalu menjadi perhatian baik secara ilmiah maupun populer dapat menjadi polemik atau perdebatan sengit yang diadakan di temapt umum dan media massa dalam bentuk tulisan. ‘Pada masa Orde Baru konflik-konflik tidak pernah muncul ke permukaan secara gamblang, karena adanya tindakan-tindakan represif yang sangat sistematis untuk membungkamnya.
Setelah reformasi keragaman suku bangsa dengan segala dinamika bermunculan ke permukaan. Konflik menjadi isu yang hangat pada awal-awal reformasi. Secara konseptual ini bisa disebut dengan gejolak masyarakat yang sedang berada dalam masa transisi. Perubahan politik dan tatanan kenegaraan berpengaruh kepada kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada masyarakat dengan penduduk yang sangat beragam seperti Indonesia.   
  Gejolak yang hebat di berbagai daerah setelah masa reformasi ini dapat dilihat dari kasus-kasus yang terjadi peristiwa Mei 1998 di Jakarta, Ketapang, Kupang, Ambon, Batam, Sambas, Sampit dan banyak kasus lainnya. ‘Pertikaian orang Madura dengan penduduk lokal, sebagai contoh, telah terjadi berulangkali di Kalimantan Barat sejak tahun 1962. Sejak 1962 itu, pertikaian yang melibatkan suku bangsa Madura, Melayu, Dayak, dan Tionghoa terus berlangsung pada tahun 1963, 1968, 1972, 1977, 1979, 1983, 1996, 1997, 1999, dan 2000. Peristiwa yang terjadi di Kalimantan Tengah pada bulan Pebruari 2001 yang lalu merupakan contoh tentang betapa rumitnya persoalan suku bangsa di Indonesia.  
  Akhir-akhir ini konflik yang muncul antara suku bangsa di Indonesia justru terjadi setelah tumbangnya kekuatan dominan pemerintah yang didukung oleh militer yakni rezim Soeharto. Ini membuktikan pernyataan yang pernah diajukan dahulu oleh Koentjaraningrat, bahwa masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa mengandung potensi konflik seperti api dalam sekam. Dalam artian Pemerintahan Militeristik waktu itu menjadi Penyebab Munculnya Gejolak Konflik saat ini karena pada waktu itu telah terjadinya pemaksaan penyeragaman kebudayaan yang ada di Indonesia tetapi system waktu itu membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.


Keragaman Sebagai Kekayaan Bangsa
Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia.
Singgungan-singgungan peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar peradaban itu.Keanekaragaman suku bangsa tentu juga menjadikan beranekaragamnya budaya yang ada. Setiap suku bangsa memiliki budaya yang berbeda satu dengan yang lainnya. Keragaman suku bangsa yang kita miliki merupakan kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya dan dapat memperkokoh persatuan bangsa. Hal ini merupakan kekuatan untuk membangun bangsa menjadi bangsa yang besar.
 Kita tidak boleh membeda-bedakan suku bangsa yang dapat mengakibatkan perselisihan dan kekacauan bangsa kita. Bentuk keragaman budaya di Indonesia, di antaranya .Bahasa Daerah, Adat Istiadat, Kesenian Daerah, Sistem Kekerabatan. kebudayaan yang beraneka ragam itu dianggap sebagai modal utama yang salah satunya dapat dimanfaatkan sebagai asset pariwisata. Intinya jika kekayaan Suku Bangsa ini mampu kita jaga dengan semangat saling menghargai kita telah membuktikankan kepada dunia kitalah bangsa Besar yang majemuk tetapi selalu dalam keadaan Bersatu.
Cita-cita Bangsa Indonesia yang disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika, akan terwujud jika adanya interkulturalisme yang mana paham ini  tujuannya adalah menjembatani semua kebudayaan dgn beragam aspeknya, saling mengisi, tidak saling memunahkan, mengambil unsur-unsur yang terbaiknya dan tidak merubah berbagai keragaman menjadi beragam.
Sudah sering disinggungkan, bahwa indonesia dengan segala keberagamannya rentan terjadinya konflik karena disebabkan pihak-pihak yang tidak mengerti bagaimana cara menjaga perdamaian bangsa. Konflik yang dipicu keberagaman Budaya Indonesia pun tidak hanya sekali dua kali kita dengarkan, tapi sering sekali kita dengar dan saksikan di media massa maupun media cetak. Kali ini, penulis mengambil sumber berita dari www.nasional.tempo.co

Tempo mencatat beberapa tragedi di Indonesia bersumber karena perbedaann budaya. Konflik itu tidak hanya menelan korban materi, namun juga menghilangkan nyawa ratusan orang. Disini saya mengambil contoh kasus, yaitu
Tragedi sampit
Tragedi ini bermula dari konflik amntara kelompok etnisndayak dan madura yang terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Tempo mencatat konflik pada mulanya pada tanggal 18 Februari 2001 saat empat angootabkeluarga madura yang bernama Matayo, Haris, Kama, dan istrinya tewas dibununh. Lalu, warga madura lantas mendatangi rumah milik suku dayak bernama timil yang diduga telah menyembunyikan si pembunuh yang tega membunuh sebuah keluarga orang lain. Warga meminta agar Timil menyerahkan pelaku pembunuhan itu. Namu, karena oermintaan warga madura tidak dituruti, massam marah san membakar rumah. Namun, naas karena pembakaran ini menyebabkan api merambat ke rumah-rumah lainnya.
Warga dayak yang hidup di pinggirsn sampit pun mulai berdatangan, baik melalui darat etnis Madura dikejar dan dibunuh.  Penduduk asli sepertiya sudah tau dimana warga madura berada. Tua dan muda menjadi sasaran pembunuhan. Di beberapa ruas jalan, tampak berserahkan tubuh korban tanpa kepala.
Sebagian besar warga dari etnis madura harus di ungsikan ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sudah tidak bisa dihitung berapa rumah dan fasilitas umum yang terbakar, sedangkan Korban kian bertambah. Diperkirakan korban jiwa mencapai angka 469 orang dalam konflik yang berlangsung selama 10 hari ini.
Adapun contoh keanekaragaman dapat menjadi peluang atau kekuatan bangsa, dalam contoh seperti berikut:
[7]Walikota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Amirul Tamim, menyatakan, keragaman budaya di suatu daerah bisa menjadi peluang kekuatan dalam membangun bangsa sekaligus ancaman bagi perpecahan bangsa. Di wilayah Kota Baubau sendiri, banyak terdapat suku-suku bangsa dari berbagai daerah di Indonesia dengan beragam tradisi budaya masing-masing. Bahkan di kalangan masyarakat asli Baubau atau Buton sendiri terdapat beberapa tradisi budaya dengan bahasa yang berbeda-beda pula.
"Ketika Baubau masih menjadi pusat Kesultanan Buton, sedikitnya ada 12 tradisi budaya dan 12 bahasa daerah pula yang digunakan masyarakat setempat. Semua tradisi budaya dan bahasa tersebut, dicirikan dengan tempat wilayah pemukiman masing-masing," katanya.
Di masa sekarang ini jelas Amirul, penduduk Kota Baubau sudah mencirikan ke Indonesiaan, karena di sana (Baubau-red), sudah dihuni hampir semua suku-suku bangsa yang ada di Indonesia, mulai dari Sabang, Aceh hingga Merauke, Papua ada di Baubau.
Hal itu dimungkinkan kata dia karena letak gegorafis Kota Baubau sendiri yang tepat berada di titik tengah antara kawasan Timur Indonesia dan kawasan Barat Indonesia seligus menjadi daerah transit bagi kapal-kapal penumpang yang beraktivitas di dua kawasan tersebut.
"Meski berasal dari berbagai suku bangsa, budaya dan agama, namun warga Kota Baubau tetap hidup rukun dalam keberagaman budaya, suku dan agama tersebut," katanya.
Pemeirntah Kota Baubau sendiri kata dia, dalam menjaga kerukunan dalam kebeberagaman tersebut, telah memetakan wilayah Kota Baubau menjadi tujuh bagian wilayah Kota.
Masing-masing wilayah kota tutur Amirul, dibangun sesuai dengan kondisi sosial budaya dan karakter masyarakat yang bermukim di dalamnya.
"Kalau di wilayah pegunungan yang bercirikan masyarakat petani, maka Pemerintah Kota menyediakan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan warganya, seligus menghargai tradisi budaya mereka. Demikian pula di wilayah peisir, dibangun sesuai dengan kultur budaya masyarakat pesisir," katanya.
[8]Menurut clifford Geertz, aneka ragam yang berkembang di Indonesia dapat dibagi menjadi dua tipe berdasarkan ekosistmenya, antara lain sebagai berikut:
a)      Kebudayaan indonesia dalam
Kebudayaan yang berkembang di Indonesia Dalam ini yaitu  daerah Jawa dan Bali, ditandai oleh tingginya intensitas pengolahan tanah secara teratur dan telah menggunakan sistem pengairan dan menghasilkan padi yang di tanam di sawah. Oleh karena itu, kebudayaan di Jawa yang menggunakan tenaga kerja mansuai dalam jumlah besar disertai peralayan yang relatif lebih kompleks dan sempurna merupakan perwujudan upaya manusia mengubah ekosistemnya untuk kepentungan masyarakat.
b)      Kebudayaann indonesia luar
Kebudayaan yang berkembang di Indonesia Luar yaitu diluar pulau jawa dan bali, kecuali di sekitar danau toba, dataran tunggi sumatera barar dan sulawwesi barar daya yang berkembang atas dasar pertanian perladangan. Ekosistem di daerah ini ditandai dengan jarangnya penduduk yang pada umumnya baru beranjak dari kebiasaan hidup berburu ke arah hidup bertani. Maka karena itu, mereka lebih cenderung menyesuaikan diri mereka dengan ekosistem yang ada sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mereka melakukan migrasi ke daerah lain.
[9]Menurut Pierren Naskun, adanya keanekaragaman tersebut membuat masyarakat mulutikultural menjadi memiliki karakteristik umum sebagai berikut
a)      Adanya sub-sub kebudayaan yang bersifat saling terpisah
b)      Kurang berkembangnya sistem niai nersama atau konsesnsus
c)      Berkembangnya sistem nilai masing-masing kelompok sosial yang dianut secara relatifrigid dan murni
d)     Sering timbul konflik-konflik sosial atau kurangnya integrasi.
[10]Menurut J Ranjabar, hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya konflik pada masyarakat Indonesia, yakni sebagai berikut:
1)      Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya Konflik Aceh dan Papua
2)      Apabila terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di sambas.
3)      Apabila terjadi terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap wrga suku bangsa. Contohnya konflik tang terjadi di sampit
Penanganan masalah dan konflik yang terjadi akibat keberagaman membutuhkan pendekatan yang bijak karena masalah keberagaman berhubungan dengan isu-isu sensitif, seperti SARA. Dalam menangani masalah yang ditimbulkan keberagaman diperlukan langkah dan proses yang berkesinambungan. Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di bidang pemerataan hasil pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan oleh pernasalahan yang tinbul karena perbedaan. Kedua, penanaman sikap toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan budata melalui pendidikan pluraliras dan multikultural di dalam jenjang pendidikan formal.
Generasi penerus bangsa sedari dini ditanamkan nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif. Dan terbuka tanpa adamya rasa saling curiga. Dengan demikian. Model pendidikan pluralitas dan mjultikultural tidak sekedar hanya menanamkan nilai-nilai keberagaman budayas, namun juga memperkuat nilai-nilai bersama yang dapat dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama
Terjadinya konflik sosial dapat menyadarkan masyarakat tentang perlunya melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan cara mampu menghargai, memahami, dan peka terhadap potensi kemajemukan, pluralitas bangsa, dalam bidang etnik, agama, dan keragaman budaya yang ada di Indonesia.
1) Menghargai Keberagaman Budaya
Kita mengetahui bahwa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan penduduknya terpencar-pencar di berbagai pulau. Ini artinya, di Indonesia terdapat banyak ragaman kebudayaan. Perbedaan tersebut yaitu cara berbicara, berpakaian, mata pencaharian dan adat istiadat. Keanekaragaman budaya jangan dijadikan sebagai perbedaan. Kita selaku bangsa Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu melestarikan kebudayaan yang beraneka ragam tersebut. Melestarikan kebudayaan nasional harus didasari engan rasa kesadaran yang tingi tanpa adanya paksaan dari siapapun. Sehingga kita dapat menjadi bangsa yang menghargai kekayaan yang kita miliki, yang berupa keanekaragaman kebudayaan tersebut.
Perbedaan budaya adalah bukanlah pemicu perselisihan tetapi perbedaan budaya sesungguhnya kekayaan bila kita mau berfikir positif. Kesadaran budaya sangatlah di butuhkan dalam mengelola perbedaan-perbedaan budaya yang ada. Hal ini di karenakan oleh seringnya perbedaan budaya yang menimbulkan konflik-konflik yang ada didalam masyarakat. Masyarakat terkadang lupa pada dasarnya setiap masyarakat memiliki pola dan corak kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Sehingga mereka cenderung memperlakukan sama pada setiap bentuk kebudayaan. Padahal budaya itu sendiri berbentuk sesuai dengan corak masyarakat yang bersangkutan.sikap seperti inilah sering kali memicu kesalahpahaman yang berujung konflik etnis. Dengan kesadaran yang di terapkan anggota masyarakat hendaknya integrasi sosial akan tetap terjaga.
Budaya yang berkembang di masyarakat sejak dahulu membuat masyarakat di indonesia pada saat ini harus sadar bahwa mereka mempunyai budaya yang berbeda-beda dan kaya. Beberapa cara agar kita bisa menerima perbedaan budaya:
·         Sadar bahwa setiap manusia di ciptakan berbeda .
·         Sadar bahwa semua manusia tidak bisa menentukan akan terlahir sebagai suku apa dan bangsa apa.
·         Menjadikan perbedaan sebagai kekayaan bukan kekurangan .
·         Membicarakan baik-baik jika ada perselisihan.
Dalam mengembangkan sikap menghormati terhadap keragaman suku bangsa, dapat terlihat dari sifat dan sikap dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Kehidupan bermasyarakat tercipta kerukunan seperti halnya dalam sebuah keluarga.
·         Antara warga masyarakat terdapat semangat tolong menolong, kerjasama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
·         Dalam menyelesaikan urusan bersama selalu diusahakan dengan melalui musyawarah.
·         Terdapat kesadaran dan sikap yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Menyikapi perbedaan budaya di masyarakat berdasarkan “Bhinneka Tunggal Ika”
Adanya perbedaan keragaman kebudayaan di dalam suku bangsa dapat menyebabkan terjadinya konflik, seperti:
·         Konflik bisa terjadi kalau warga dari dua suku-bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama.
·         Konflik bisa terjadi kalau warga dari satu suku-bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada warga dari suatu suku-bangsa lain.
·         Konflik yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya, bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku-bangsa lain yang berbeda agama.
·         Konflik terang akan terjadi kalau satu suku-bangsa berusaha mendominasi suatu suku-bangsa lain secara politis.
·         Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat.
Kemudian terdapat potensi untuk bersatu di dalam hubungan antar suku bangsa, yaitu:
·         Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat saling bekerjasama secara sosial-ekonomis, kalu mereka masing-masing bisa mendapatkan lapangan-lapangan mata pencaharian hidup yang berbeda-beda dan yang saling lenglap-melengkapi. Dalam keadaan saling butuh-membutuhkan itu, akan berkembang suatu hubungan. Dalam hal itu sikap warga dari satu suku-bangsa terhadap yang lain dijiwai oleh suasana toleransi.
·         Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat juga hidup berdampingan tanpa konflik, kalau ada orientasi ke arah suatu golongan ketiga, yang dapat menetralisasi hubungan antara kedua suku-bangsa tadi.
Realitas suatu bangsa yang menunjukkan adanya kondisi keanekaragaman budaya, menga­rahkan pada pilihan untuk menganut asas multi­kulturalisme. Multikluturalisme menekankan prinsip tidak ada kebudayaan yang tinggi dan tidak ada kebudayaan yang rendah di antara keragaman budaya tersebut.  Asas itu pulalah yang diambil oleh Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam semboyan yaitu “bhineka tunggal ika” yang merupakan alat pemersatu bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Realitas historis menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berdiri tegak di antara keragaman budaya yang ada. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila. Bhineka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa yaitu walaupun berbeda beda tetapi tetap satu jua, sebuah semboyan jitu yang terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.
Dengan membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita, seperti gotong-royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.
Negara Indonesia juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa, yakni:
1.      Dasar Negara Pancasila
2.      Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3.      Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4.      Lambang Negara Burung Garuda
5.      Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6.      Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keragaman budaya dapat diwujudkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
2.      Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
3.      Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
4.      Pembangunan berjalan lancar












 BAB 3
Identitas Nasional Yang Kini Hilang oleh Perkembangan Zaman
Setiap negara tentu memiliki identitas negaranya masing-masing. Identitas nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain.  Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian identitas nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa(nasional) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Berdasarkan pengertian yang telah di jabarkan, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri karakter dari bangsa tersebut.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki masyarakat yang heterogen, karena terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama, keyakinan, ras, budaya, dan masih banyak keberagaman yang lainnya. Perbedaan yang ada pada dasarnya merupakan suatu kekayaan yang ada pada diri bangsa Indonesia. Namun keberagaman ini dapat berdampak negatif maupun positif bagi bangsa Indonesia sendiri.
Karakter atau ciri bangsa tersebut timbul oleh kemajemukan masyarakat yang ada di suatu bangsa itu sendiri. Terbangunnya suatu karakter yang mempunyai ciri tersendiri atau identitas lahir dari kesepakatan bersama atas kepentingan bangsa-bangsa dan negara. Seperti halnya Indonesia yang mempunyai ciri atau lambang negara garuda dan pancasila sebagai dasar atau falsafah negara kita. Maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau yang lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Identitas kita sebagai bangsa Indonesia yang paling utama sebagai bangsa Indonesia adalah pancasila. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi dalam hal ini pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk juga tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
 [11]Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.      Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.      Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun seja k pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.   
Dewasa ini, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman kepribadian bangsa kita sudah mulai hampir menghilang, atau bahkan sudah banyak sebagian orang yang melupakan identitas nasional negara kita sendiri. Salah satu penyebabnya yaitu pengaruh budaya luar dan globalisasi yang malah banyak membawa dampak negatif terhadap identitas nasional bangsa kita dan juga dapat dengan mudah mengikis identitas bangsa karena adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar.
Para generasi muda sangat mudah terpengaruh oleh budaya yang datang dari luar. Karena tidak mengenali jati diri bangsanya dengan baik, masyarakat seakan-akan kehilangan arah. Sehingga ketika budaya-budaya barat masuk ke negara kita, kebudayaan asing tersebut rasanya lebih mudah dan cepat terserap oleh berbagai lapisan masyarakat. Contoh nya saja pakaian yang digunakan oleh generasi muda kita, sebagian dari mereka lebih bangga memakai pakaian minim dan terbuka yang mereka tiru dari pakaian orang-orang barat sana. Yang lebih menyedihkan nya lagi mereka malu memakai pakaian-pakaian yang berasal dari negara nya sendiri, contohnya seperti memakai kebaya, batik dan yang lainnya. Pernyataan itu membuktikan bahwa generasi muda Indonesia sekarang ini telah melupakan identitas negaranya sendiri, ini di sebabkan oleh pengaruh budaya yang masuk dari luar.
Disini kita juga akan menyinggung tentang bahasa. Bahasa merupakan faktor penting dalam penetapan identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional pemersatu bagi seluruh rakyat indonesia. dalam hal ini bahasa Indonesia telah mengalami kemunduran dalam perkembangannya dikarenakan munculnya atau berkembangnya bahasa gaul yang yang amat menyesatkan. Bahasa yang di ubah - ubah seperti itu, secara tidak langsung juga mempengaruhi budaya bangsa dan identitas nasional.
Melihat generasi muda zaman sekarang, bila disoroti lebh jauh kedepan rasa nasionalisme mereka berkurang dan kurang nya pemahaman tentang apamakna  identitas nasional itu sendiri, dimana ciri khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak kini. Generasi penerus bangsa menganggap hal itu hanyalah sebuah pernyataan belaka. Hanya sebagan kecil dari generasi muda bangsa ini mempunyai kesadaran melaksanakan dan memahami arti dan makna dari identitas bangsa.
Disini akibat pengaruh dari luar itu juga berperan penting bagi identitas bangsa, terutama teknologi yang berkembang sangat pesat yang keberadaannya semula dianggap sangat membantu dan sifatnya positif. Ternyata asumsi kita terhadap keberadaan teknolgi kurang tepat, karena banyak kaum muda kita di buat terlena akan oleh perkembangan teknologi tersebut, yang kemudian memunculkan sifat individualisme tanpa memikirkan lingkungan sosial di sekellingnya.
 Dengan adanya pengaruh dari luar, Indonesia sudah seperti kurang memiliki ciri bangsa atau identitas nasional yang sebenarnya. Karena para generasi muda telah condong mengarah ke gaya hidup budaya barat, padahal seharusnya generasi muda tersebut berusaha memantapkan identitas nasional dan menggali potensi-potensi yang ada pada negara sendiri. Sebagian masyarakat seakan tidak peduli lagi dengan apa yang dimiliki oleh negara kita sendiri. Namun, ketika ada negara lain berusaha mengklaim apa yang seharusnya menjadi milik kita, maka pada saat itulah masyarakat dan negara Indonesia secara keseluruhan seperti kebakaran jenggot. Dan juga seperti halnya pengklaiman batik tulis oleh negara malaysia yang menganggap itu merupakan kebudayaannya.
            Mengapa negara lain begitu mudahnya mengklaim kebudayaan kita yang jelas – jelas itu merupakan identitas dari negara kita. Penyebab utama dari masalah tersebut adalah kurangnya kesadaran dari kita sebagai rakyat Indonesia yang sudah tidak peduli dengan yang terjadi di negara ini dan juga tidak menghargai dan menjaga budaya sendiri.
[12]Untuk perlu kita ketahui sebenarnya Indonesia mempunyai identitas atau jati diri bangsa yang telah dikenal masyarakat dunia diantaranya adalah :
1.      Bangsa yang beradab dan majemuk, dilihat dari kebudayaan tradsional yang telah berkembang mencapai tingkat yang tidak dapat dipandang rendah. Budaya bangsa mengakar pada budaya lokal, dengan ciri adanya tenggang rasa (empati), gotong royong, relegius, rela berkorban, ramah, sopan santun, saling menghormati, dan sebagainya.
2.      Bangsa pejuang, ditandai dengan jiwa kepujuangan yang berakar pada sikap rela berkorban tanpa pamrih dan tulus ikhlas sebagai pengabdian untuk bangsa dan negara dalam mencapai tujuan bersama.
3.      Bangsa yang berani membela kebenaran dapat di cermati dari pergerakan kemerdekaan Indonesia yang mencirikan peradaban nasional, sikap dan prilaku kepejuangan, serta wawasan kebangsaan dengan perlawanan yang gigih.
4.      Bangsa yang berwawasan kebangsaan ditunjukan pula dengan pemahaman ciri-ciri nasionalisme yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah peradaban Indonesia, terutama sejak era kolonialisme.
Sebagai rakyat Indonesia kita seharusnya bangga dengan identitas yang dimiliki oleh negara kita, bahkan dunia pun mengakui bahwa bangsa kita mempunyai jati diri yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Oleh karena itu sebagai warga negara yang sadar akan penting nya identitas bagi bangsa kita maka mulai lah dari sekarang kita mengaharai bentuk-bentuk dari identitas dari negara kita baik itu kebudayaan, bahasa, dan yang lainnya. kita boleh saja meniru kebudayaan dari negara luar tapi kebudayaan dari negeri sendiri jangan pernah untuk ditinggalkan ataupun dilupakan.
[13]Pengertian globalisasi menurut para ahli :
·         Menurut Achmad Suparman, Globalisasi adalah suatu proses untuk menjadikan benda atau perilaku sebagai penanda atau ciri-ciri dan setiap individu dalam dunia ini tanpa dibatasi oleh suatu wilayah.
·         Menurut  Malcom Waters globalisasi adalah sebuah proses sosial yang memiliki akibat karena pembatasan geografisa pada kondisi sosial budaya sudah tidak atau kurang penting lagi dan tidak menjadi dalam kesadaran orang.
·         Menurut Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan Globalisasi adalah suatu proses yang mencakup kasus, penyebab dan konsekuensi dari perpaduan transkultural dan transnasional pada kegiatan yang dilakukan oleh manusia dan kegiatan yang dilakukan oleh mesin.
·         Menurut Emanuel Ritcher, Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan dalam menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan tertutup dalam saling kebergantungan dan adanya persatuan dunia.
Mengacu pada pengertian globalisasi, berdampak langsung bagi kehidupan suatu negara secara universal. Dampak globalisasi tersebut bisa positif tapi bisa juga negatif. Berikut adalah dampak positif globalisasi, diantaranya:
·         Teknologi informasi berkembang sangat pesat
·         Kemudahan dalam mendapatkan kebutuhan
·         Kemudahan dalam pengembangan ilum pengetahuan
·         Penyebaran informasi lebih cepat dan mudah didapat
·         Meningkatkan sikap toleran dan cosmopolitan
·         Kemudahan dalam berkomunikasi dengan orang lain
·         Hubungan internasional antar negara semakin baik
·         Kemudahan dalam bertransaksi
·         Peningkatan hubungan antar negara di sektor ekonomi

Dampak negatif globalisasi adalah sebagai berikut :
·         Potensi terjadinya kriminalitas semakin meningkat
·         Masuknya paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara yang menimbulkan konflik di masyarakat
·         Masyarakat lebih konsumtif ketimbang produktif dan cenderung kehilangan kreativitas di dalam dirinya
·         Masyarakat terpengaruh budaya negara lain yang tidak sesuai dengan budaya lokal
·         Timbulnya berbagai informasi yang tidak akurat
·         Sebagian masyarakat menjadi lebih tertutup dan berfikiran sempit
·         Sebagian masyarakat menjadi lebih individual dan egois
·         Berkurangnya peminat di sektor pertanian
·         Timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat
·         Hilangnya rasa nasionalisme masyarakat karena sering membanding-bandingkan dengan negara lain
Jika kita lihat dari dampak positif dan dampak negatif dari globalisasi, maka cenderung lebih dominan dampak negatifnya. Untuk menghadapi hal ini perlu adanya strategi untuk mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa, diantaranya dengan mengembangkan nasionalisme, pendidikan, budaya dan Bela Negara.           
a. Mengembangkan Nasionalisme
Nasionalisme telah menjadi pemicu kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberi identitas sebagai anggota dari suatu masyarakat bangsa-bangsa . Secara umum, nasionalisme dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang terdapat didalamnya. Ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap nasionalisme, yaitu
1. Menggunakan barang-barang hasil bangsa sendiri, karena bisa menambah rasa cinta dan bangga akan hal yang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya.
2. Menghargai perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir.
3. Berprestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela berkorban demi bangsa.
Mengembangkan sikap nasionalisme (cinta tanah air), akan dengan sendirinya telah mempertahankan dan melestarikan keaslian dari bangsanya, termasuk budaya atau kebiasaan, karakter, sifat-sifat, produk dalam negeri dan adat istiadat masing-masing suku. Hal ini merupakan sikap yang menjadi salah satu faktor penentu dalam mempertahankan identitas nasional.

b. Pendidikan
Pembinaan jati diri bangsa indonesia dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun informal . Melalui jalur formal jati diri bangsa Indonesia dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat besar didalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia. Warna pendidikan adalah warna suatu bangsa. Identitas nasional yang dikembangkan melalui pendidikan diharapkan akan memberi harapan positif bagi kemajuan bangsa ini untuk mempertahankan karakteristiknya sebagai sebuah bangsa yang beradab, bangsa yang santun, bangsa yang toleran, bangsa yang menghargai perbedaan dan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
c. Pelestarian Budaya
Budaya merupakan salah faktor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya adalah hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai bagian dari tata kehidupan sehari-hari . Suatu budaya yang dipakai dan diterapkan dalam kehidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pembentukan pola kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini berpengaruh secara jangka panjang, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam diri masyarakat. Namun pada kenyataannya budaya indonesia sekarang ini mulai menghilang karena pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, untuk itulah perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan Negara.
Melestarikan budaya bangsa, dapat memperkokoh identitas nasional itu sendiri karena dalam setiap pelaksanaan nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung melekat dan menyatu dengan budaya yang dianutnya, selain itu juga dengan adanya keeratan dari budaya yang ada dapat membawa nama bangsa indonesia menjadi harum, dalam arti membawa budaya indonesia ke mancanegara atau memperkenalkan budaya yang ada ke negara luar.

d. Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dari pasal tersebut menunjukkan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan eksistensi sebuah negara.
Dalam upaya pembelaan negara ini, dilakukan secara terpadu dan disadasarkan atas kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Misalnya, dalam bidang kesehatan seorang dokter menekuni preofesinya dengan sungguh sehingga dapat membuat ia menjadi dokter yang handal bukkan hanya di Indonesia namun juga di luar negeri. Adapun contoh yang lain dalam dunia pendidikan siswa belajar dengan rajin dan kemudian mengikuti lomba di tingkat internasional dan dapat meraih juara. Dari berbagai sikap yang dilakukan oleh warga negara sebagai rasa cinta terhadap negara dan pembelaan negara ini dapat mengharumkan nama bangsa indonesia. Dengan sendirinya juga setiap warga negara sudah memberikan sumbangsi terhadap ketahanan nasional dan eksistensi dari pada identitas nasional.


 BAB 4
Disintegrasi Bangsa Kini Mulai Berkembang

Disintegrasi merupakan suatu keadaan tidak bersatu padu yang menyebabkan menghilangnya keutuhan, persatuan, dan  menyebabkan suatu perpecahan. Disintegrasi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah; Hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan. Sedangkan menurut Soekanto, disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu proses pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat yang disebabkan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Proses perubahan sosial akan menyebabkan nilai dan norma masyarakat menjadi tergeser atau berubah.
Sebelum disintegrasi terjadi, ada baiknya kita memahami beberapa gejala terjadinya disintegrasi agar dapat dengan cepat ditangani dan dicegah. Gejala-gejala disorganisasi dan disintegrasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.      Tidak ada lagi kesepakatan anggota kelompok mengenai tujuan sosial yang hendak dicapai yang semula menjadi pegangan kelompok tersebut.
2.      Norma-norma sosial tidak lagi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan yang disepakati.
3.      Norma-norma dalam kelompok yang dihayati oleh  setiap anggota dianggap tidak sesuai lagi.
4.      Sanksi sudah lemah, bahkan tidak dilaksanakan secara konsekuen. Sanksi yang dikenakan pada orang yang melanggar norma dianggap sudah tidak berlaku.
5.      Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap warga masyarakat sudah bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Selain itu indonesia juga memiliki wilayah yang sangat luas beserta sumber daya alam yang melimpah. Keberagaman yang ada bisa menjadi potensi untuk memperkaya khazanah bangsa sebagai bentuk persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi bisa juga menjadi sebuah potensin yang dapat menimbulkan perpecahan. Ketika hal ini bisa menyebabkan persatuan dan kesatuan maka akan memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa. Tetapi ketika keanekaragaman ini tidak bisa disikapi dengan bijak, maka akan menyebabkan konflik-konflik internal, yang jika dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Kehidupan bertoleransi di Negara Indonesia diwarnai dengan berbagai suku, budaya, agama. ras, dan cara berperilaku. Kemerdekaan Indonesia pun dapat kita raih karena disebabkan persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan penjajah. Masyarakat kita pada zaman dahulu fokusnya menyatukan semangat dan tidak memperdulikan keegoisan didalam diri masing-masing.
Indonesia sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras, etnis dan golongan itu sendiri. Pada zaman sekarang, terlihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia kehilangan semangat kerbersatuannya, terlebih lagi semangat untuk bertoleransi beragama. Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik.
Kondisi seperti ini dapat kita lihat dengan meningkatmya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari  NKRI akibat ketidakpuasan individu dan perbedaan kepentingan. Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi permasalahan ideologi, politik, ekonomi, social budaya dan keamanan yang salinhg tumpang tindih. Jika tidak segera dilakukan tindakan atau kebijakan untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya, maka akan menjadi problem yang berkepanjangan.
Realita permasalahan kebangsaan yang berkembang pada saat ini yaitu memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai  budaya bangsa yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa, dan dapat melemahkan kemandirian bangsa. Terjadinya disintegrasi bangsa, akan menimbulkan perpecahan bangsa ini dapat dijadikan sasaran empuk untuk dijajah seperti zaman terdahulu sebelum Indonesia merdeka.
Toleransi antar kelompok agama merupakan isu yang kerap menjadi perhatian besar di Indonesia, khususnya di era reformasi. Konflik antaragama di beberapa daerah dapat dikategorikan sebagai masalah yang membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Konflik seperti ini tidak hanya mengakibatkan korban materi, tetapi juga korban luka-luka ngga hingga meninggal dunia. Wajar saja jika konflik anmtaragama yang berlangsung hingga saat ini menjadi perhatian banyak pihak di negeri ini.
[14]Contoh kasus mengenai disintegrasi bangsa:
6.      Pemberontakan di Aceh   
Pemberontakan di Aceh dikobarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia antara tahun 1976 hingga tahun 2005. Operasi militer yang dilakukan TNI dan Polri (2003-2004), beserta kehancuran yang disebabkan oleh gempa bumi Samudra Hindia 2004 menyebabkan diadakannya persetujuan perdamaian dan berakhirnya pemberontakan. Amnesty International merilis laporan Time To Face The Past pada April 2013 setelah pemerintah Indonesia dianggap gagal menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian damai 2005. Laporan tersebut memperingatkan bahwa kekerasan baru akan terjadi jika masalah ini tidak diselesaikan.
     Pemberontakan di aceh dimulai dari tanggal 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005. Tragedi tersebut menewaskan 10 ribu jiwa dengan Kekuatan Indonesia sebanyak 150.000 dan GAM(Gerakan Aceh Merdeka)  sebanyak 3000.
      Pemberontakan tersebut menghasilkan Persetujuan perdamaian Helsinki, Otonomi khusus untuk Aceh, Pelucutan GAM, Ditariknya tentara Indonesia, Misi Pemantau Aceh, diadakannya pilkada.
Pemberontakan dilatar belakangi, Secara luas di Aceh, agama Islam yang
sangat konservatif lebih dipraktikkan. Hal ini berbeda dengan penerapan Islam yang moderat di sebagian besar wilayah Indonesia lain. Perbedaan budaya dan penerapan agama Islam antara Aceh dan banyak daerah lain di Indonesia ini menjadi gambaran sebab konflik yang paling jelas. Selain itu, kebijakan-kebijakan sekuler dalam administrasi Orde Baru Presiden Soeharto (1965-1998) sangat tidak populer di Aceh, di mana banyak tokoh Aceh membenci kebijakan pemerintahan Orde Baru pusat yang mempromosikan satu 'budaya Indonesia'. Selanjutnya, lokasi provinsi Aceh di ujung Barat Indonesia menimbulkan sentimen yang meluas di provinsi Aceh bahwa para pemimpin di Jakarta yang jauh tidak mengerti masalah yang dimiliki Aceh dan tidak bersimpati pada kebutuhan masyarakat Aceh dan adat istiadat di Aceh yang berbeda.

2. Organisasi Papua Merdeka
Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat yang saat ini di Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya.
Tragedi ini dimulai dari tahun 1963 sampai sekarang. Di pimpin oleh Beny Wenda. Organisasi ini melakukan pemberontakan dengan motif untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Gerakan ini dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatanSejak awal OPM telah menempuh jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua. Pendukung secara rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari kesatuan Papua, seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang negara, yang telah diadopsi pada periode 1961 sampai pemerintahan Indonesia dimulai pada Mei 1963 dibawah perjanjian New York. Organisasi ini didukung oleh Vanuatu, Libya(1969-2011) dan Gerakan Aceh Merdeka(1976-2005).
3. Gerakan Fajar Nusantara
 Gerakan Fajar Nusantara atau yang disebut GAFATAR. Gerakan ini didirikan pada 21 Januari 2012 di Kemayoran, Jakarta. Ahmad Musaddeq/Moshaddeq/Musadek alias Abdussalam adalah pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah atau KOMAR (Komunitas Millah Abraham yang sekarang menjadi GAFATAR.
Gerakan ini mengajarkan tentang mencampuradukkan ajaran Al-Quran, Bible, dan Taurat, dia mengaku mendapat wahyu tuhan, menyatakan diri sebagai nabi dan mengaku rasul pengganti Nabi Muhammad SAW, tidak mewajibkan shalat, puasa, zakat, syahadat baru (Asyhadu alla ilaha illla Allah wa asyhadu anna Masih al Mau’ud Rasul Allah).
      Dalam dasar pemikiran GAFATAR dituliskan bahwa bangsa Indonesia disebut belum merdeka seutuhnya dari sistem penjajahan neokolonialis dan neoimperialis. Dari sini sudah jelas bahwa dalam visi, misi, tujuan dan program kerja organisasi kemasyarakatan ini sama sekali tidak menyebutkan nama suatu agama.
Ketua Umum Gafatar, Mahful M. Manurung menyatakan organisasi ini tak akan berevolusi menjadi organisasi keagamaan. Seiring perjalanan waktu, gerakan ini mulai dihindari oleh masyarakat karena dianggap organisasi sesat yang diantara ajarannya adalah mencampuradukkan agama sebagai landasan gerakan.
Kemudian pada 20 November 2012 Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/3657/D/III/2012 melarang pendirian Gafatar. Namun hingga April 2015, organisasi ini masih melaksanakan berbagai kegiatan.
 [15]Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa.
Disintegrasi bangsa dapat terjadi karena adanya konflik vertikal dan horizontal serta konflik komunal sebagai akibat tuntutan demokrasi yang melampaui batas, sikap primodialisme bernuansa SARA, konflik antara elite politik, lambatnya pemulihan ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan HAM serta kesiapan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dari hasil penelitian diatas dapatlah dianalisis dengan menggunakan pisau astra gatra sebagai berikut :
a. Geografi. Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah.
b. Demografi. Pengaruh (perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk yang tidak merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan SDM.
c. Kekayaan Alam. Kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan  akibat dari pengelolaan.
d. Ideologi. Akhir-akhir ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik di negara ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama yang dianut dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan bijaksana pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi bangsa, oleh sebab itu perlu adanya penanganan khusus dari para tokoh agama mengenai pendalaman masalah agama dan komunikasi antar pimpinan umat beragama secara berkesinambungan.
e. Politik. Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai ketidak nyamanan atau ketidak tenangan dalam bermasyarakat  dan  sering   mengakibatkan  konflik   antar  masyarakat  yang berbeda faham apabila tidak ditangani dengan bijaksana akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain itu ketidak sesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan pada pemerintah daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada ketidak adilan didalam pengelolaan dan pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, konflik antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan kondisi yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidak pastian hukum.
f. Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk hidup dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang semakin lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya indikasi untuk mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
g. Sosial Budaya. Pluralitas kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan sumber konflik apabila tidak ditangani dengan bijaksana.  Tata nilai yang berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain. Konflik tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok yang keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.
h. Pertahanan Keamanan. Kemungkinan disintegrasi bangsa dilihat dari aspek pertahanan keamanan dapat terjadi dari seluruh permasalahan aspek asta gatra  itu sendiri.   Dilain pihak turunnya wibawa TNI dan Polri akibat kesalahan dimasa lalu dimana TNI dan Polri digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya bukan sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
            Disintegrasi terjadi karena beberapa hal, yaitu adanya perbedaan pandangan mengenai tujuan yang ingin dicapai bersama. Contohnya masyarakat Indonesia mempunyai cita-cita terbentuknya masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum pada UUD 1945. Jika ada kota maupun provinsi yang mendirikan negara sendiri maka sudah pasti akan terhadi disintegrasi dalam sosial. Norma yang ada pada masyarakat mulai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, contohnya penegakan hukum yang tidak adil.
            Menurut penulis, disintegrasi terjadi karena kurang dan semakin lunturnya rasa nasionalisme, kurangnya rasa toleransi dan saling menghargai sesama masyarakat.  Disintegrasi dapat dicegah dengan membangun kesadaran akan pentingnya memegang rasa nasionalisme, selalu berkomitmen untuk selalu sadar dan bersatu, melakukan upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.







BAB 5
Undang-Undang Saat Ini Tidak Lagi Mencerminkan Nilai-Nilai dan Norma Konstitusi
            Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menemukan peraturan yang mengatur kehidupan kita sehari-hari. Seperti aturan yang ada di sekolah, kampus, kantor, bahkan di rumah sekalipun. Dalam hiodup bernegara dimana cakupan wilayahnya luas untuk mengatur kehidupan benegara dibutuhkan aturan yang harus dijalani dalam menjalankan pemerintahan. Misal aturan mengenai siapa yang menjalani kekuasaan, bentuk negara, cara-cara pemerintahan dijalankan dan sebagainya.
            Konstitusi secara umum memiliki pengertian naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Para ahli membagi pengertian konstitusi menjadi dua bagian yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit.
Dalam dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (menurut BolingBroke), sedangkan dalam arti sempit adalah adalah piagam dasar atau Undang-Undang Dasar yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara (menurut Lord Bryce).
Selain itu, terdapat beberapa pendapat para ahli tentang pengertian konstitusi :
1)      Menurut Choirul Anwar, mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara
2)      Menurut Sri Soematri, mengatakan bahwa pengertian kosntitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai landasan konstitusialisme, berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan sehingga penyelenggaraan kewenangan tidak sewenang-wenang, dan juga berfungsi memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan  dan dijadikan sebagai landasan penyelanggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, dan dapat menjamin hak-hak asasi warga negara.

[16]Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam suatu perusahaan perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dan pekerja, perraturan perusahaan dibuat oleh pihak pengusaha sedangkan perjanji kerja bersama (PKB) dibuat oleh pengusaha dan para pekerja buruh.
Apabila dilihat dari kedudukannya, perjanjian kerja harus tunduk pada perjanjian kerja bersama. Akan tetapi terdapat kesamaan diantaranya, yaitu mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak serta syarat-syarat kerja. Didalam syarat kerja inilah aturan membatasi hak untuk menikah antara pekerja biasanya diatur.
Aturan yang menyatakan bahwa antara pekerja menikah dalam satu perusahan, maka salah satu wajib keluar dari perusahaan tersebut atau bahkan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturam perusahaan atau perjanjian kerja bersama, hal tersebut tercantum pada pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasal itu berbunyi :
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu peruahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
            Dalam pasal tersebut bermakna bahwa perusahaan maupun seorang pengusaha yang memiliki sejumlah tenaga kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian ataupun kontrak kerja yang dilakukan di awal. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan ataupun buruh memiliki perjanjian diawal bahwa mereka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja jika ada terdapat pertalian darah antar sesama pekerja ataupun buruh.
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yang mana dalam konstitusi negara kita melindungi segenap bangsanya untuk melanjutkan kehidupan membentuk keluarga, negara tidak melarang bahwa antar pekerja, buruh,ataupun pegawai hubungan atau pertalian daerah.
Jadi selama aturan tersebut ada dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maka pekerja/buruh wajib tunduk pada aturan tersebut. Bersama ini tentunya ini sangat merugikan pekerja/buruh disebabkan hilangnya hak konstitusi dengan hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak.
Undang-undang pasal 153 ayat (1) huruf f bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (1) dan 28D ayat (2).
Pada pasal 28B ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan kembali dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Kemudian, dalam ayat (2) menyatakan:
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila peraturan perusahaan/perjanjian kerja atau perjanji kerja bersama mengharuskan suami istri yang bekerja dalam suatu perusahaan salah satunya keluar, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Tentunya peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f sangatlah bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 pasal 28D ayat (2) yang berbunyi :
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik 1945 mengakui dan menjamin tentang perlindungan para pekerja/buruh/pegawai yang ingin melanjutkan ketrurunan dengan berkeluarga. Tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja/ataupun buruh. Baik itu sesama buruh ataupun pekerja membentuk keluarga yang sah,  melalui perkawinan yang sah dan diakui secara resmi oleh negara dan agama akan mendapat jaminan hukum.
Pasal tersebut telah secara resmi digugat oleh masyarakat dan dikabulkan seluruhnya gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan pasal 28 B ayat (1) dan pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perusahaan ataupun pengusaha tidak dapat membuat perjanjian diawal kontrak perjanjian kerja bahwa akan melakukan pemutusan hubungan apabila antar pekerja atau buruh memiliki hubungan pertalian walaupun didasarkan atau kewajiban dan kedisiplinan pekerjaan/buruh agar dapat bekerjadengan semaksimal mungkin. Hal ini menciderai bahwa secaea tidak langsung pengusaha atau perusahaan melarang antar pekerja/buruh berkeluarga.
Jika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 153 ayat (1) huruf f yang mencatumkan kata-kata “kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”, tidak dihapus/dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan berpotensi besar pengusaha akan melakukan pelarangan perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan yang sama dan pemutusan hubungan kerja akan terus terjadi dikarenakan pekerja tersebut melaksanakan perintah agamanya dengan melakukan ikatan perkawinan dimana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang, karena ikatan perkawinan dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai.
Masalah lain yang dapat timbul adalah pasangan pekerja tersebut mungkin akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menikah guna bertahan di perusahaan tersebut, kemudian kedua belah pihak secara baik-baik berpisah seharusnya tidak masalah, tetapi bisa juga mereka memilih untuk tinggal bersama tanpa suatu ikatan perkawinan untuk menghindari peraturan perusahaan. Hal ini tentunya bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan yang dianut oileh bangsa Indinesia yang masih menjunjung tinggi lembaga perkawinan, dan juga jika hal ini terus diterapkan maka akan semakin banyak maksiat di bumi Indonesia ini.
Pembatasan hak untuk berkeluarga dan hak atas pekerjaan tidak perlu dilakukan, apabila setiap individu yang bekerja dalam satu perusahaan yang sama dan memiliki moral dan etika yang baik, untuk itu diperlukan adanya individu yang menanamkan dan mencontohi etika yang baik.
Pernikahan sesama pegawai dalam suatu perusahaan sebenarnya merupakan keuntungan perusahaan karena dapat menghemat pengeluaran perusahaan dalam hal menanggung biaya kesehatan keluarga pekerja. Namun, apabila perusahaan beralasan untuk mencegah terjadinya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam satu perusahaan. Hal ini sangatlah tidak masuk akal karena unsur terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tergantung dari mentalitas seseorang.
[17]Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 153 ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pertalian darah atau perkawinan adalah takdir hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang mengganggu.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Selain mengabulkan permohonan, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam pasal 153 ayat 1 huruf f bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017,  Beberapa pegawai mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan.
[18]Para hakim konstitusi juga menilai tidak ada norma, moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor. Disisi lain, kekhawatiran munculnya konflik kepentingan karena menikahi teman sekantor dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat. Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan.



SUMBER :
[1] www.kpk.go.id. Undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
[2] https://m.detik.com 2 Tahun Buron, Eks Petinggi PT KAI Ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung
Dilihat pada Sabtu, 7 April 2018. Pukul 10.00 WIB

[4] www.otoritas-semu.blogspot.com  Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi Menurut Pendapat Ahli
Dilihat pada Sabtu 07 April pukul 10.15 WIB
[5] www.sainttonline.com. Etnosentrisme:sebuah tantangan dalam keragaman budaya. 2011.
[6] www.nasional.tempo.co. konflik yang dipicu keberagaman budaya indonesia. 2015
[7] www.sultra.antaranews.com. Keragaman Budaya Bisa Jadi Peluang Sekaligus Ancaman
Dilihat pada 08 April 2018 pukul 23.00 WIB
[8] dan  6www.latarbelakang.com Pengertian Keragaman Budaya di Indonesia
Dilihat pada 08 April 2018

[10] www.latarbelakang.com Pengertian Keragaman Budaya di Indonesia
Dilihat pada 08 April 2018
[11] www.scribd.com Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional
Dilihat pada 08 April 2018 pada 00.00
[12] Pendidikan Kebudayaan dan Masyarakat Madani, 2002.
[13] www.informasiana.com Pengertian globalisasi, pengaruh, dampak positif dan negatifnya.
Dilihat pada Senin, 9 April 2018 pukul 20.33 WIB
[14] www.kresnamaulana12.blogspot.com Kasus-kasus disintegrasi bangsa setelah 1990
Dilihat pada Selasa, 10 April 2018 pukul 12.11
[15] www.alanhaidir.blogspot.com Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa
Dilihat pada selasa 10 April 2018 pukul 12:28 WIB
Dilihat pada Selasa, 10 April 2018 pukul 17.00 WIB
[17] www.Nasional.kompas.go.id MK hapus aturan yang larang pernikahan antar karyawan sekantor
Dilihat Selasa, 10 April 2018 jam 19.30 WIB
[18] www.m.cnnindonesia.com MK Batalkan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor
Dilihat Selasa, 10 April 2018 jam 20.25 WIB