Bab 1
Permasalahan Bangsa
Saat Ini dan Upaya Mengatasi Permasalahan
Meningkatnya tindak
pidana korupsi baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang begitu rapi telah
menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya
penegakan hokum secara sungguh-sungguh dan bersifat luar biasa. Berdasarkan
pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjelaskan pengertian korupsi adalah :
·
Pasal
2 ayat 1 :
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara pakling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh )tahun
dan dengda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
·
Pasal
3
:
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Masyarakat pada umumnya
menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan
yang terlarang atau dapat melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan
untuk dirinya sendiri dengan cara merugikan orang lain, hingga merugikan seluruh
rakyat. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum
adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik.
Tindak pidana korupsi di Indonesia yang begitu
membudaya dan mendarah daging, membuat sebagian masyarakat tidak sadar atau
bahkan tidak peduli bahwa korban yang paling dirugikan sebenarnya adalah
rakyat, yakni kita semua. Luntur dan runtuhnya nilai-nilai dan norma. etika,
moral, budaya, serta religi dalam masyarakat di suatu wilayah memang sangat
berpengaruh pada perkembangan tindak pidana korupsi. Kemiskinan, kebodohan,
keterbelakangan dan ketidakadilan masih marak terjadi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi
ini mayoritas dilakukan oleh pejabat tinggi Negara yang sudah dipercaya oleh
seluruh masyarakat untuk mewujudkan serta memajukan kesejahteraan rakyat itu
sendiri. Bahkan di media massa maupun media cetak, sering atau bahkan selalu kita
lihat adanya kasus-kasus korupsi, baik kasus korupsi yang benar-benar baru
terjadi, maupun kasus tindak pidana korupsi yang sudah lama terjadi namun baru
terkuak di publik.
Contoh kasus korupsi di
Indonesia kali ini penulis mengangkat kasus korupsi yang berjudul “2 Tahun
Buron, Eks Petinggi PT KAI Ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung”.
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandung menangkap Achmad Kutjoro. Terpidana kasus korupsi dana
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar
rupiah) yang sempat buron selama 2 tahun. Achmad merupakan mantan direktur
keuangan PT KAI itu ditangkap di kediamannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, Kamis (18/1/2018) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Usai
ditangkap, lelaki tersebut tiba di kantor kejaksaan negeri bandung jalan
Jakarta di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova
Silver. Achmad yang mengenakan kaus putih berkerah ini pun langsung digiring ke
ruangan pidana khusus Kejari Bandung.
Proses penanganan mantan
petinggi PT KAI tersebut berlangsung secara hati-hati. Anggota intelijen
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memantau terlebih dahulu kediaman Achmad.
Barulah pada saat Achmad dipastikan ada di rumah, tim langsung masuk dan
meringkus sang koruptor. Penangkapan Achmad berlangsung lancar. Bahkan menurut Agus Winoto Ketua Kejaksaan Negeri Bandung, Achmad
beserta keluarganya bersifat kooperatif. Agus menyatakan Achmad ditetapkan
sebagai buronan. Pasalnya, sejak divonis
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 silam, beliau kerap mangkir dari
panggilan jaksa dengan alas an sakit dan sebagainya. Tapi ketika dipantau,
keterangan sakitnya itu tidak benar.
Kasus korupsi yang
melibatkan Achmad terjadi saat ia masih menjabat sebagai ditektur keuangan PT
KAIi. Kasus yang ditangani polda Jawa Barat itu bermula saat kerja sama
penyertaan modal antara PT KAI dengan PT Optima Kharya Capital management (PT
OKCM) pada Juli hingga Desember 2008 sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus
miliar rupiah). Dalam perjanjian tersebut OKC memberikan jaminan aset sebsar
Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) kepada PT KAI.
Dalam kerja sama
tersebut PT KAI dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang
ditanamkan dan pengembalian modal pokok di akhir kerja samanya. Namun hingga
batas waktu kerja sama yang sudah ditentukan, PT OKCM tidak membayarkan
keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai yang dijanjikan. Begitu juga dengan asset yang dijaminkan tidak
dapat dicairkan oleh PT KA. Dan direktur utama PT OKCM Haryo Kusumah juga
ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Haryo telah dieksekusi lebih dahulu
dibandingkan Achmad.
Achmad divonis 2,5
tahun penjara oleh pengadilan negeri Bandung pada 2012. Lalu Achmad mengajukan
kasasi atas putusan itu ke MA. Namun permohonan itu ditolak MA. MA menyebut Achmad
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi.
Banyak
yang dapat menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, hal
ini dapat kita lihat dari pendapat beberapa ahli, yakni :
·
Menurut Arifin, faktor-faktor penyebab
terjadinya korupsi antara lain:
1. Aspek
perilaku individu
2. Aspek
organisasi
3. Aspek
masyarakat tempat individu
·
Menurut Isa Wahyudi(2007), sebab-sebab
manusia terdorong untuk melakukan tindakan korupsi antara lain :
1. Sifat
tamak manusia
2. Moral
yang kurang kuat menghadapi godaan
3. Gaya
hidup konsumtif
4. Tidak
mau (malas) berkerja keras
·
Menurut Erry Riyana Hardjapamekas (2008)
menyebutkan tingginya kasus korupsi di
negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
1. Kurang
keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
2. Rendahnya
gaji pegawai negeri sipil
3. Lemahnya
komitmen dan konsistensi penegakan hokum dan peraturan perundangan
4. Rendahnya
integritas dan profesionalisme
5. Mekanisme
pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum
mapan
6. Kondisi
lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
7. Lemahnya
keimanan, kejujuran, rasa malu, moral, dan etika.
·
Menurut Wanaraja (2007) salah satu
penyebab paling utama dan sangat mendasar terjadinya korupsi di kalangan birokrat
adalah menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral, dan etika sang birokrat.
Sementara itu menurut Watimena (2012) kultur korupsi di masyarakat bisa
tercipta karena adanya lingkaran setan, kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan,
adanya korupsi berkelanjutan, dan mulai lagi dengan menciptakan kesenjangan
ekonomi yang lebih besar, begitu seharusnya.
·
Menurut Ilham Gunawan, korupsi dapat terjadi
karena berbagai faktor seperti berikut:
1. Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan
ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi
2. Kelemahan
ajaran-ajaran agama dan etika.
3. Akibat
kolonialisme atau suatu pengaruh pemerintah asing tidak menggugah kesetiaaan
dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
4. Kurang
dan lemahnya sistem pendidikan
5. Kemiskinan
yang bersifat struktural
6. Sanksi
hukum yang lemah
7. Kurang
dan terbatasnya ligkungan yang anti korupsi
8. Struktur
pemerintahan yang lunak
9. Perubahan
radikal, sehingga terganggunya kestabilan mental. Ketika suatu sistem nilai
mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
10. Kondisi
masyarakat, karena korupsi dalam suatu birokrasi bisa memberikan cerminan
keadaan masyarakat secara keseluruhan.
Adanya kelemahan
peraturan perundang-undangan tentang korupsi
dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik dimana menguntungkan
pihak kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadahi serta kurang
disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan atau bahkan tidak konsisten maupun
tebang pilih, juga lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan
perundang-undangan adalah ranah lingkaran setan yang mesti dicermati untuk
direformasi bersama.
Kegagalan penanganan
korupsi di Indonesia merupakan cambuk bagi semua institusi untuk terus dan terus
melakukan pembaharuan sistem hukum yang ada. Bisa kita lihat mulai dari kasus
bank century, mafia pajak Gayus, kasus Anggodo, kasus Susno dan sebagainya yang
mana tidak satupun menuju titik
kejelasan.
Korupsi dalam bentuk
apapun biasanya memiliki ciri-ciri khas, seperti (1) dilakukan secara berjamaah
yaitu lebih dari satu orang, (2) tidak hanya dilakukan oleh PNS, Birokrat atau
aparatur negara, pihak organisasi swasta pun bisa terjangkit penyakit ini,
(3)korupsi tidak selalu dalam bentuk uang tunai, namun dapat juga berupa tip,
“sogokan”, suap menyuap, uang dengar, salam tempel atau dalam bentuk benda,
barang tertentu. (4) biasanya tidak transparan, kecuali yang telah membudaya,
(5) Tipikor selalu merugikan baik pada badan publik, masyarakat umum, maupun
negara, (6) korupsi pasti menyimpang dari norma-norma tugas, kewajiban, dan
pertanggung jawaban dalam tatanan sosial.
Korupsi selalu membawa
konsekuensi negatif terhadap proses demokratisasi dan pembangunan, sebab
korupsi telah mendelegetimasi dan mengurangi kepercayaan pubik terhadap proses politik
melalui money politik. Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan
pada kebijakan publik, tiadanya
akuntabilitas publik serta menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya
melayani kekuasaan dan pemilik modal saja. Berikut adalah dampak-dampak Korupsi
di Indonesia:
·
Dampak
korupsi terhadap segi ekonomi, yang paling utama
yaitu pembangunan terhadap sektor-sektor publik menjadi terganggu, dana dari
pemerintah yang nyaris semua digunakan
untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas umum tidak semuanya digunakan,
karena sebagian dana digelapkan. Dari segi investasi, dengan adanya atau
meningkatnya kasus korupsi dalam pemerintah, para investor tidak akam tertarik
untuk berinvestasi di Indonesia karena kurang percaya. Hal ini dapat
menyebabkan tingkat pengangguran semakin tinggi, dan kesejahteraan semakin
rendah.
·
Dampak
korupsi terhadap lingkungan, Praktek tipikor
menyebabkan sumberdaya alam di negeri ini semakin tidak terkendali, matraknya
ekspolitasi tanpa memperkirakan daya dukung lingkungan menyebabkan merosotnya
kodisi lingkungan hidup yang sangat parah bahkan di beberapa tempat sudah
melebihi batas sehingga menyebabkan terjadinya bencana. Eksploitasi tambang,
hutan tanpa prosedur dan proses yang benar banyak diizinkan tanpa melakukan
persyaratan atau aturan sebelumnya, semua ini karena ada uang ‘suap’ bagi pemberi
izin, yang hasilnya juga tidak masuk ke kas negara karena sudah digunakan untuk
membayar si oknum itu sendiri.
·
Dampak
korupsi terhadap pertahanan dan keamanan
a) Semakin
kuatnya kekerasan di masyarakat
b) Garis
batas negara semakin melemah
c) Alusista
dan sumber daya manusia kian melemah
·
Dampak
korupsi terhadap politik
a) Sistem
politik yang dikuasai oleh pemilik modal
menjadi semakin kuat
b) Biaya
politik semakin tinggi
c) Maraknya
pemimpin yang terlibat korup
d) Kepercayaan
masyarakat kepada lembaga negara hilang
e) Hilangnya
kepercayaan publik pada sistem demokrasi
f) Kedaulatan
rakyat menjadi hancur
·
Dampak
korupsi terhadap hukum
a) Institusi
penegak hukum kian melemah
b) Merusak
moral penegak hukum
c) Kepercayaan
masyarakat terhadap institusi hukum kian menghilang
d) Semakin
tersisihnya masyarakat kecil di mata hukum
e) Penegakan
hukum yang tidak merata di masyaralat
Bicara tentang korupsi
seakan tiada habisnya, bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Belum tuntas
kasus A, muncul lagi kasus B, lalu dengan selang waktu yang tidak lama muncul
lagi kasus C,D, dan seterusnya. Hal itu terjadi karena adanya wewenang dan
kekuasaan yang besar tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Untuk mendapatkan
kekuasaan, para pejabat atau calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi
atau system suap sehingga berlomba-lomba menikmati harta negara dengan semaunya
sendiri. Entah dari skala kecil maupun skala besar
Dengan begitu banyaknya
dampak buruk yang terjadi jika korupsi semakin lama semakin merajalela di bumi
Indonesia, maka akan semakin terpuruk pula kondisi sistem perekonomian, sistem
politik, sistem pertahanan dam keamanan, dan juga sistem hukum. Sebagian Masyarakat
yang selama ini menjadi penonton tayangan berita yang menampilkan kasus-kasus
korupsi mungkin masih merasa tidak peduli, atau bahkan masih menganggap negara
ini sedang ‘baik-baik saja’. Namun kenyataannya, tidak sama sekali.
Kian melemahnya sistem hukum
di Indonesia yang cenderung tumpul ke atas tajam ke bawah dengan arti kurang
tegas menyebabkan para koruptor tiada henti melakukan tindakan korupsi. Demi
mendapatkan hal yang diinginkan ataupun kekuasaan yang ia mimpikan, para
pejabat pun dengan rela menyuap.
Menurut penulis, ada
beberapa cara untuk menganggulangi kasus korupsi yang ada di Indonesia.
·
Mempertebal keimanan. Rasa syukur dan ikhlas
dalam menjalani jabatan, serta rasa
cukup atas gaji yang diperoleh dan ditetapkan sangat diperlukan untuk kita agar
tidak menjadi bibit-bibit koruptor. Dengan bersyukur, Allah akan menambah
nikmat seseorang dan nasib baik pasti akan mengikutinya.
·
Menghilangkan sikap keegoisan dalam diri
sendiri atau dalam diri seseorang yang telah menjadi pejabat. Apabila keegoisan
ini sudah terpatri kuat di hati para pejabat, maka Indonesia akan lalai dalam
mengatasi korupsi.
·
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
(baik masyarakat di kota besar, maupun masyarakat di kota kecil) tentang tindak
pidana korupsi dan bahayanya, agar mereka juga dapat berfungsi sebagai pengawas
dan bisa membantu kinerja pemerintah atau pihak pemberantasan korupsi dalam
memantau ada tidaknya kasus pidana korupsi.
·
Menanamkan sifat jujur dalam diri
sendiri. Karena di zaman sekarang ini, sulit ditemukan orang yang menerapkan
kejujuran dalam berbagai aspek. Jujur itu sangat diperlukan saat menjalankan
tugas sebagai seorang pemimpin ataupun petinggi negara baik dalam organisasi,
pemerintahan, maupun perusahaan.
·
Meningkatkan dan mempertahankan
kedisiplinan dan menjadi pribadi yang konsisten harus diterapkan dalam diri
sendiri ataupun dalam kehidupan seharu-hari. Jika masyarakat menerapkan sikap
disiplin dan konsisten dalam mengemban amanah yang diberikan, pasti
perlahan-lahan korupsi akan hilang, atau bahkan lenyap.
·
Membangun supremasi hokum dengan kuat.
Ketidakjelasan kinerja [ara pelaku hokum akan memberi ruang pada pelaku korupsi
untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu, sangat perlu dilakukan supremasi
hokum yang kuat.
·
Menciptakan pendidikan anti korupsi,
pendidikan religi yang intensif serta membangun pendidikan moral sedini
mungkin. Upaya untuk memberantas kasus ,korupsi melalui jalur pendidikan harus
dilaksanakan karena tidk bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wadah yang
sangat strategis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai
kehidupan termasuk korupsi. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka
setiap gerak langkahnya akan merugikan orang dan masyarakat. Oleh karena itu
sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasu muda.
·
Membangun kpk diseluruh provinsi, agar
pekerjaan KPK dapat menggarap seluruh kasus-kasus korupsi hingga ke
pelosok-pelosok.
·
Merekrut para hakim dan jaksa yang
bersih dan idealis di daeraj untuk melengkapi pengadilan tindak pidana korupsi
didaerah yang bersinergi dengan KPK.
·
Menetapkan hukuman mati, menyita seluruh
kekayaan terdakwa korupsi untuk negara.
BAB 2
Keberagaman Peluang
dan Ancaman Bagi Bangsa Indonesia
Indonesia merupakan
negara yang penuh dengan kekayaan serta keberagaman suku bangsa, kepercayaan,
agama, bahasa, budaya dan masih banyak keberagaman yang lainnya. Keberagaman
merupakan suatu kondisi dalam kehidupan bermasyarakat, dan keberagaman.yang ada
di Indonesia ini merupakan kekayaan dan keindahan bangsa Indonesia.
Keberagaman
budaya dapat menjadi peluang dan kekuatan dalam membangun bangsa Indonesia,
jika keragaman budaya itu dikelola dengan baik. Namun, jika keragaman tersebut
tidak dapat kita kelola dengan baik, maka keberagaman bisa menjadi ancaman dan tantangan
bangsa. Peluang dan kekuatan itu dapat
terjadi saat orang berkumpul, bersatu, bersosialisasi dan bersama dalam
keragaman tersebut, namun dapat juga menjadi ancaman ketika orang sulit untuk
bersosialisasi, mementingkan diri sendiri, lebih banyak menutup diri,
pikirannya tidak terbuka, lebih banyak mempertimbangkan sesuatu dari satu sisi,
egois, dengan terjadinya hal- hal negatif tersebut orang dapat membiarkan
keegoisan dan emosinya untuk menjalankan pola pikirnya terhadap sesuatu. Itulah
dua sisi dari keragaman budaya yang seringkali kita banggakan sebagai sebuah kekayaan
dan warisan nusantara.
Sejarah membuktikan bahwa berbagai keberagaman
budaya di Indonesia dapat hidup secara berdampingan, saling mengisi.
Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan dan terjalin dalam
bingkai “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam konteks kekinian dapat kita temui
bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan
rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh
terpencil. Disini kita dapat memaknai bahwa konteks keanekaragaman bukan hanya
mengacu kepada keanekaragaman kelompok suku bangsa semata, namun kepada konteks
kebudayaan.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk
dengan jumlah kurang lebih sekitar 700 suku bangsa di seluruh nusantara, dengan
berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta kerahaman agama, budaya.
Namun masyarakat Indonesia dapat dikatakan masyarakat majemuk yang rapuh. Rapuh
disini berarti keragaman perbedaan yang dimiliki dapat berpotensi terjadinya
konflik yang semakin rentan terjadi. Perbedaan-perbedaan yang ada didalam
masyarakat sendiri akan menjadi factor pendorong untuk memperkuat isu-isu konflik
yang tidak menghargai keragaman budaya
dalam masyarakat. Walau seringkali kita dengar konflik-konflik itu didominasi
oleh isu-isu yang bersifat politik dan ekonomi, namun penolakan terhadap
keragaman kebudayaan tetap menjadi alasan yang utama.
Keragaman
budaya ini ternyata menciptakan keragaman pola pikir tentang keragaman budaya
itu sendiri. Ada pola pikir yang menciptakan peluang untuk membangun keutuhan
bangsa dan ada juga pola pikir yang menciptakan ancaman bagi keutuhan bangsa.
Saat ini, pertarungan kedua paradigma tersebut mulai terasa dalam berbagai
konflik yang merupakan kompensasi dari ketiadaan solusi yang memadai. Ada
pihak-pihak tertentu yang tidak mengerti perbedaan dalam sosial budaya
masing-masing suku dan kelompok dan kemudian tidak menghargai keragaman
tersebut. Mereka lebih menghargai kebudayaan daerahnya sendiri dan tidak
mengakui perbedaan di dalam kebudayaan daerah lain. Orang dalam budaya tertentu
lebih merasa superior dan meremehkan budaya yang lain.
Keberagaman
bangsa Indonesia dapat dibentuk karena banyaknya jumlah suku bangsa yang
tinggal di wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau dan daerah di
Indonesia.menurut penelitian badan statistik auat BPS
yang dilakukan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa. Namun,
munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi
dengan tindakan yang dapat memecahkan persatuan dapat mengancam keutuhan NKRI
sendiri.
Keragaman Sebagai Ancaman
Dinamika
dari keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari
ratusan suku
bangsa dalam kehidupan berbangsa
tidak akan ada habis-habisnya. Konflik dan integrasi selalu
menjadi perhatian baik secara ilmiah maupun populer dapat menjadi polemik atau perdebatan sengit yang
diadakan di temapt umum dan media massa dalam bentuk tulisan. ‘Pada masa Orde Baru konflik-konflik tidak
pernah muncul ke permukaan secara gamblang, karena adanya tindakan-tindakan
represif yang sangat sistematis untuk membungkamnya.
Setelah
reformasi keragaman suku bangsa dengan segala dinamika bermunculan ke
permukaan. Konflik menjadi isu yang hangat pada awal-awal reformasi. Secara
konseptual ini bisa disebut dengan gejolak masyarakat yang sedang berada dalam
masa transisi. Perubahan politik dan tatanan kenegaraan berpengaruh kepada
kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada masyarakat dengan penduduk
yang sangat beragam seperti Indonesia.
Gejolak yang hebat di berbagai daerah
setelah masa reformasi ini dapat dilihat dari kasus-kasus yang terjadi
peristiwa Mei 1998 di Jakarta, Ketapang, Kupang, Ambon, Batam, Sambas, Sampit
dan banyak kasus lainnya. ‘Pertikaian orang Madura dengan penduduk lokal,
sebagai contoh, telah terjadi berulangkali di Kalimantan Barat sejak tahun
1962. Sejak 1962 itu, pertikaian yang melibatkan suku bangsa Madura, Melayu,
Dayak, dan Tionghoa terus berlangsung pada tahun 1963, 1968, 1972, 1977, 1979,
1983, 1996, 1997, 1999, dan 2000. Peristiwa yang terjadi di Kalimantan Tengah
pada bulan Pebruari 2001 yang lalu merupakan contoh tentang betapa rumitnya
persoalan suku bangsa di Indonesia.
Akhir-akhir ini konflik yang muncul
antara suku bangsa di Indonesia justru terjadi setelah tumbangnya kekuatan
dominan pemerintah yang didukung oleh militer yakni rezim Soeharto. Ini
membuktikan pernyataan yang pernah diajukan dahulu oleh Koentjaraningrat, bahwa
masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa mengandung potensi
konflik seperti api dalam sekam. Dalam artian Pemerintahan Militeristik waktu
itu menjadi Penyebab Munculnya Gejolak Konflik saat ini karena pada waktu itu
telah terjadinya pemaksaan penyeragaman kebudayaan yang ada di Indonesia tetapi
system waktu itu membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.
Keragaman Sebagai Kekayaan Bangsa
Dengan
keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang
lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan
politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar
kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak
hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi
antar peradaban yang ada di dunia.
Singgungan-singgungan
peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia
dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga
mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar
peradaban itu.Keanekaragaman suku bangsa tentu juga menjadikan beranekaragamnya
budaya yang ada. Setiap suku bangsa memiliki budaya yang berbeda satu dengan
yang lainnya. Keragaman suku bangsa yang kita miliki merupakan kekayaan bangsa
yang tidak ternilai harganya dan dapat memperkokoh persatuan bangsa. Hal ini
merupakan kekuatan untuk membangun bangsa menjadi bangsa yang besar.
Kita tidak boleh membeda-bedakan suku bangsa
yang dapat mengakibatkan perselisihan dan kekacauan bangsa kita. Bentuk
keragaman budaya di Indonesia, di antaranya .Bahasa Daerah, Adat Istiadat,
Kesenian Daerah, Sistem Kekerabatan. kebudayaan yang beraneka ragam itu
dianggap sebagai modal utama yang salah satunya dapat dimanfaatkan sebagai
asset pariwisata. Intinya jika kekayaan Suku Bangsa ini mampu kita jaga dengan
semangat saling menghargai kita telah membuktikankan kepada dunia kitalah
bangsa Besar yang majemuk tetapi selalu dalam keadaan Bersatu.
Cita-cita
Bangsa Indonesia yang disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika, akan terwujud jika
adanya interkulturalisme yang mana paham ini tujuannya adalah menjembatani
semua kebudayaan dgn beragam aspeknya, saling mengisi, tidak saling memunahkan,
mengambil unsur-unsur yang terbaiknya dan tidak merubah berbagai keragaman
menjadi beragam.
Sudah
sering disinggungkan, bahwa indonesia dengan segala keberagamannya rentan
terjadinya konflik karena disebabkan pihak-pihak yang tidak mengerti bagaimana
cara menjaga perdamaian bangsa. Konflik yang dipicu keberagaman Budaya
Indonesia pun tidak hanya sekali dua kali kita dengarkan, tapi sering sekali
kita dengar dan saksikan di media massa maupun media cetak. Kali ini, penulis
mengambil sumber berita dari www.nasional.tempo.co
Tempo
mencatat beberapa tragedi di Indonesia bersumber karena perbedaann budaya.
Konflik itu tidak hanya menelan korban materi, namun juga menghilangkan nyawa
ratusan orang. Disini saya mengambil contoh kasus, yaitu
Tragedi sampit
Tragedi
ini bermula dari konflik amntara kelompok etnisndayak dan madura yang terjadi
di Sampit, Kalimantan Tengah. Tempo mencatat konflik pada mulanya pada tanggal
18 Februari 2001 saat empat angootabkeluarga madura yang bernama Matayo, Haris,
Kama, dan istrinya tewas dibununh. Lalu, warga madura lantas mendatangi rumah
milik suku dayak bernama timil yang diduga telah menyembunyikan si pembunuh
yang tega membunuh sebuah keluarga orang lain. Warga meminta agar Timil
menyerahkan pelaku pembunuhan itu. Namu, karena oermintaan warga madura tidak
dituruti, massam marah san membakar rumah. Namun, naas karena pembakaran ini
menyebabkan api merambat ke rumah-rumah lainnya.
Warga
dayak yang hidup di pinggirsn sampit pun mulai berdatangan, baik melalui darat
etnis Madura dikejar dan dibunuh. Penduduk asli sepertiya sudah tau dimana warga
madura berada. Tua dan muda menjadi sasaran pembunuhan. Di beberapa ruas jalan,
tampak berserahkan tubuh korban tanpa kepala.
Sebagian
besar warga dari etnis madura harus di ungsikan ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sudah tidak bisa dihitung berapa rumah dan fasilitas umum yang terbakar,
sedangkan Korban kian bertambah. Diperkirakan korban jiwa mencapai angka 469
orang dalam konflik yang berlangsung selama 10 hari ini.
Adapun
contoh keanekaragaman dapat menjadi peluang atau kekuatan bangsa, dalam contoh
seperti berikut:
Walikota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Amirul Tamim, menyatakan, keragaman
budaya di suatu daerah bisa menjadi peluang kekuatan dalam membangun bangsa
sekaligus ancaman bagi perpecahan bangsa. Di wilayah Kota Baubau sendiri,
banyak terdapat suku-suku bangsa dari berbagai daerah di Indonesia dengan
beragam tradisi budaya masing-masing. Bahkan di kalangan masyarakat asli Baubau
atau Buton sendiri terdapat beberapa tradisi budaya dengan bahasa yang
berbeda-beda pula.
"Ketika Baubau masih menjadi pusat
Kesultanan Buton, sedikitnya ada 12 tradisi budaya dan 12 bahasa daerah pula
yang digunakan masyarakat setempat. Semua tradisi budaya dan bahasa tersebut,
dicirikan dengan tempat wilayah pemukiman masing-masing," katanya.
Di masa sekarang ini jelas Amirul, penduduk
Kota Baubau sudah mencirikan ke Indonesiaan, karena di sana (Baubau-red), sudah
dihuni hampir semua suku-suku bangsa yang ada di Indonesia, mulai dari Sabang,
Aceh hingga Merauke, Papua ada di Baubau.
Hal itu dimungkinkan kata dia karena letak gegorafis Kota Baubau
sendiri yang tepat berada di titik tengah antara kawasan Timur Indonesia dan
kawasan Barat Indonesia seligus menjadi daerah transit bagi kapal-kapal
penumpang yang beraktivitas di dua kawasan tersebut.
"Meski berasal dari berbagai suku bangsa,
budaya dan agama, namun warga Kota Baubau tetap hidup rukun dalam keberagaman
budaya, suku dan agama tersebut," katanya.
Pemeirntah Kota Baubau sendiri kata dia, dalam menjaga kerukunan
dalam kebeberagaman tersebut, telah memetakan wilayah Kota Baubau menjadi tujuh
bagian wilayah Kota.
Masing-masing wilayah kota tutur Amirul, dibangun sesuai dengan
kondisi sosial budaya dan karakter masyarakat yang bermukim di dalamnya.
"Kalau di wilayah pegunungan yang
bercirikan masyarakat petani, maka Pemerintah Kota menyediakan berbagai
infrastruktur yang dibutuhkan warganya, seligus menghargai tradisi budaya
mereka. Demikian pula di wilayah peisir, dibangun sesuai dengan kultur budaya
masyarakat pesisir," katanya.
Menurut clifford Geertz, aneka ragam yang berkembang di
Indonesia dapat dibagi menjadi dua tipe berdasarkan ekosistmenya, antara lain
sebagai berikut:
a)
Kebudayaan indonesia dalam
Kebudayaan
yang berkembang di Indonesia Dalam ini yaitu
daerah Jawa dan Bali, ditandai oleh tingginya intensitas pengolahan
tanah secara teratur dan telah menggunakan sistem pengairan dan menghasilkan
padi yang di tanam di sawah. Oleh karena itu, kebudayaan di Jawa yang
menggunakan tenaga kerja mansuai dalam jumlah besar disertai peralayan yang
relatif lebih kompleks dan sempurna merupakan perwujudan upaya manusia mengubah
ekosistemnya untuk kepentungan masyarakat.
b)
Kebudayaann indonesia luar
Kebudayaan yang
berkembang di Indonesia Luar yaitu diluar pulau jawa dan bali, kecuali di
sekitar danau toba, dataran tunggi sumatera barar dan sulawwesi barar daya yang
berkembang atas dasar pertanian perladangan. Ekosistem di daerah ini ditandai
dengan jarangnya penduduk yang pada umumnya baru beranjak dari kebiasaan hidup
berburu ke arah hidup bertani. Maka karena itu, mereka lebih cenderung
menyesuaikan diri mereka dengan ekosistem yang ada sehingga untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat mereka melakukan migrasi ke daerah lain.
Menurut Pierren Naskun, adanya keanekaragaman tersebut membuat
masyarakat mulutikultural menjadi memiliki karakteristik umum sebagai berikut
a) Adanya sub-sub kebudayaan yang bersifat saling terpisah
b) Kurang berkembangnya sistem niai nersama atau konsesnsus
c) Berkembangnya sistem nilai masing-masing kelompok sosial yang
dianut secara relatifrigid dan murni
d) Sering timbul konflik-konflik sosial atau kurangnya integrasi.
Menurut J Ranjabar, hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya
konflik pada masyarakat Indonesia, yakni sebagai berikut:
1)
Apabila terjadi dominasi
suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya Konflik Aceh dan Papua
2)
Apabila terdapat
persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang
berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di sambas.
3)
Apabila terjadi terjadi
pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap wrga suku bangsa.
Contohnya konflik tang terjadi di sampit
Penanganan
masalah dan konflik yang terjadi akibat keberagaman membutuhkan pendekatan yang
bijak karena masalah keberagaman berhubungan dengan isu-isu sensitif, seperti
SARA. Dalam menangani masalah yang ditimbulkan keberagaman diperlukan langkah
dan proses yang berkesinambungan. Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di
bidang pemerataan hasil pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan oleh
pernasalahan yang tinbul karena perbedaan. Kedua, penanaman sikap toleransi dan
saling menghormati adanya perbedaan budata melalui pendidikan pluraliras dan
multikultural di dalam jenjang pendidikan formal.
Generasi
penerus bangsa sedari dini ditanamkan nilai-nilai kebersamaan, saling
menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga mampu menghargai
perbedaan secara tulus, komunikatif. Dan terbuka tanpa adamya rasa saling
curiga. Dengan demikian. Model pendidikan pluralitas dan mjultikultural tidak
sekedar hanya menanamkan nilai-nilai keberagaman budayas, namun juga memperkuat
nilai-nilai bersama yang dapat dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama
Terjadinya konflik sosial
dapat menyadarkan masyarakat tentang perlunya melakukan perubahan ke arah yang
lebih baik. Dengan cara mampu menghargai, memahami, dan peka terhadap potensi
kemajemukan, pluralitas bangsa, dalam bidang etnik, agama, dan keragaman budaya
yang ada di Indonesia.
1) Menghargai
Keberagaman Budaya
Kita mengetahui bahwa
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan penduduknya terpencar-pencar di
berbagai pulau. Ini artinya, di Indonesia terdapat banyak ragaman kebudayaan.
Perbedaan tersebut yaitu cara berbicara, berpakaian, mata pencaharian dan adat
istiadat. Keanekaragaman budaya jangan dijadikan sebagai perbedaan. Kita selaku
bangsa Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu melestarikan kebudayaan yang
beraneka ragam tersebut. Melestarikan kebudayaan nasional harus didasari engan
rasa kesadaran yang tingi tanpa adanya paksaan dari siapapun. Sehingga kita
dapat menjadi bangsa yang menghargai kekayaan yang kita miliki, yang berupa
keanekaragaman kebudayaan tersebut.
Perbedaan budaya adalah
bukanlah pemicu perselisihan tetapi perbedaan budaya sesungguhnya kekayaan bila
kita mau berfikir positif. Kesadaran budaya sangatlah di butuhkan dalam
mengelola perbedaan-perbedaan budaya yang ada. Hal ini di karenakan oleh seringnya
perbedaan budaya yang menimbulkan konflik-konflik yang ada didalam masyarakat.
Masyarakat terkadang lupa pada dasarnya setiap masyarakat memiliki pola dan
corak kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Sehingga mereka cenderung
memperlakukan sama pada setiap bentuk kebudayaan. Padahal budaya itu sendiri
berbentuk sesuai dengan corak masyarakat yang bersangkutan.sikap seperti inilah
sering kali memicu kesalahpahaman yang berujung konflik etnis. Dengan kesadaran
yang di terapkan anggota masyarakat hendaknya integrasi sosial akan tetap
terjaga.
Budaya yang berkembang di
masyarakat sejak dahulu membuat masyarakat di indonesia pada saat ini harus
sadar bahwa mereka mempunyai budaya yang berbeda-beda dan kaya. Beberapa cara
agar kita bisa menerima perbedaan budaya:
·
Sadar bahwa setiap manusia di ciptakan berbeda .
·
Sadar bahwa semua manusia tidak bisa menentukan akan terlahir
sebagai suku apa dan bangsa apa.
·
Menjadikan perbedaan sebagai kekayaan bukan kekurangan .
·
Membicarakan baik-baik jika ada perselisihan.
Dalam mengembangkan sikap
menghormati terhadap keragaman suku bangsa, dapat terlihat dari sifat dan sikap
dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Kehidupan bermasyarakat tercipta kerukunan seperti halnya dalam
sebuah keluarga.
·
Antara warga masyarakat terdapat semangat tolong menolong,
kerjasama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerjasama dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
·
Dalam menyelesaikan urusan bersama selalu diusahakan dengan
melalui musyawarah.
·
Terdapat kesadaran dan sikap yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Menyikapi
perbedaan budaya di masyarakat berdasarkan “Bhinneka Tunggal Ika”
Adanya perbedaan
keragaman kebudayaan di dalam suku bangsa dapat menyebabkan terjadinya konflik,
seperti:
·
Konflik bisa terjadi kalau warga dari dua suku-bangsa
masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup
yang sama.
·
Konflik bisa terjadi kalau warga dari satu suku-bangsa mencoba
memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada warga dari suatu suku-bangsa
lain.
·
Konflik yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya,
bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep
agamanya terhadap warga dari suku-bangsa lain yang berbeda agama.
·
Konflik terang akan terjadi kalau satu suku-bangsa berusaha
mendominasi suatu suku-bangsa lain secara politis.
·
Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku
bangsa yang telah bermusuhan secara adat.
Kemudian terdapat potensi
untuk bersatu di dalam hubungan antar suku bangsa, yaitu:
·
Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat saling bekerjasama
secara sosial-ekonomis, kalu mereka masing-masing bisa mendapatkan
lapangan-lapangan mata pencaharian hidup yang berbeda-beda dan yang saling
lenglap-melengkapi. Dalam keadaan saling butuh-membutuhkan itu, akan berkembang
suatu hubungan. Dalam hal itu sikap warga dari satu suku-bangsa terhadap yang
lain dijiwai oleh suasana toleransi.
·
Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat juga hidup
berdampingan tanpa konflik, kalau ada orientasi ke arah suatu golongan ketiga,
yang dapat menetralisasi hubungan antara kedua suku-bangsa tadi.
Realitas suatu bangsa
yang menunjukkan adanya kondisi keanekaragaman budaya, mengarahkan pada
pilihan untuk menganut asas multikulturalisme. Multikluturalisme menekankan
prinsip tidak ada kebudayaan yang tinggi dan tidak ada kebudayaan yang rendah
di antara keragaman budaya tersebut. Asas itu pulalah yang diambil oleh
Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam semboyan yaitu “bhineka tunggal
ika” yang merupakan alat
pemersatu bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika
merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang
berasal dari keanekaragaman. Realitas historis menunjukkan bahwa bangsa
Indonesia berdiri tegak di antara keragaman budaya yang ada. Walaupun kita
terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap
satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa
Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih
sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan
dasar negara Pancasila. Bhineka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa
yaitu walaupun berbeda beda tetapi tetap satu jua, sebuah semboyan jitu yang
terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan
ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.
Dengan membiasakan
bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita,
seperti gotong-royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan
bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa,
dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah.
Negara Indonesia juga
memiliki alat-alat pemersatu bangsa, yakni:
1.
Dasar Negara Pancasila
2.
Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4.
Lambang Negara Burung Garuda
5.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6.
Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keragaman
budaya dapat diwujudkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
2.
Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
3.
Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
4.
Pembangunan berjalan lancar
BAB 3
Identitas Nasional Yang Kini Hilang oleh Perkembangan Zaman
Setiap negara tentu
memiliki identitas negaranya masing-masing. Identitas nasional adalah suatu
jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang
lain. Menurut Koenta Wibisono (2005)
pengertian identitas nasional pada hakikatnya adalah
“manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek
kehidupan suatu bangsa(nasional) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas
tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Berdasarkan pengertian yang telah di
jabarkan, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas masing-masing
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri karakter dari bangsa tersebut.
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang memiliki masyarakat yang heterogen, karena terdiri dari
berbagai macam suku, bahasa, agama, keyakinan, ras, budaya, dan masih banyak
keberagaman yang lainnya. Perbedaan yang ada pada dasarnya merupakan suatu
kekayaan yang ada pada diri bangsa Indonesia. Namun keberagaman ini dapat
berdampak negatif maupun positif bagi bangsa Indonesia sendiri.
Karakter atau ciri
bangsa tersebut timbul oleh kemajemukan masyarakat yang ada di suatu bangsa itu
sendiri. Terbangunnya suatu karakter yang mempunyai ciri tersendiri atau
identitas lahir dari kesepakatan bersama atas kepentingan bangsa-bangsa dan
negara. Seperti halnya Indonesia yang mempunyai ciri atau lambang negara garuda
dan pancasila sebagai dasar atau falsafah negara kita. Maka identitas nasional
suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau yang
lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Identitas kita sebagai bangsa Indonesia
yang paling utama sebagai bangsa Indonesia adalah pancasila. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Jadi dalam hal ini pengertian identitas nasional adalah
pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai
ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara termasuk juga tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat
askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis
kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.
Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak
diakui sebagai agama resmi negara. Namun seja k pemerintahan presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain.
Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang
meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya, dan agama, serta kepercayaan.
Dewasa ini, seiring
berjalannya waktu dan berkembangnya zaman kepribadian bangsa kita sudah mulai
hampir menghilang, atau bahkan sudah banyak sebagian orang yang melupakan
identitas nasional negara kita sendiri. Salah satu penyebabnya yaitu pengaruh
budaya luar dan globalisasi yang malah banyak membawa dampak negatif terhadap
identitas nasional bangsa kita dan juga dapat dengan mudah mengikis identitas
bangsa karena adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar.
Para generasi muda
sangat mudah terpengaruh oleh budaya yang datang dari luar. Karena tidak
mengenali jati diri bangsanya dengan baik, masyarakat seakan-akan kehilangan
arah. Sehingga ketika budaya-budaya barat masuk ke negara kita, kebudayaan
asing tersebut rasanya lebih mudah dan cepat terserap oleh berbagai lapisan
masyarakat. Contoh nya saja pakaian yang digunakan oleh generasi muda kita,
sebagian dari mereka lebih bangga memakai pakaian minim dan terbuka yang mereka
tiru dari pakaian orang-orang barat sana. Yang lebih menyedihkan nya lagi
mereka malu memakai pakaian-pakaian yang berasal dari negara nya sendiri,
contohnya seperti memakai kebaya, batik dan yang lainnya. Pernyataan itu
membuktikan bahwa generasi muda Indonesia sekarang ini telah melupakan
identitas negaranya sendiri, ini di sebabkan oleh pengaruh budaya yang masuk
dari luar.
Disini kita juga akan
menyinggung tentang bahasa. Bahasa merupakan faktor penting dalam penetapan
identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional pemersatu bagi
seluruh rakyat indonesia. dalam hal ini bahasa Indonesia telah mengalami
kemunduran dalam perkembangannya dikarenakan munculnya atau berkembangnya
bahasa gaul yang yang amat menyesatkan. Bahasa yang di ubah - ubah seperti itu,
secara tidak langsung juga mempengaruhi budaya bangsa dan identitas nasional.
Melihat generasi muda
zaman sekarang, bila disoroti lebh jauh kedepan rasa nasionalisme mereka
berkurang dan kurang nya pemahaman tentang apamakna identitas nasional itu sendiri, dimana ciri
khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak kini. Generasi penerus
bangsa menganggap hal itu hanyalah sebuah pernyataan belaka. Hanya sebagan
kecil dari generasi muda bangsa ini mempunyai kesadaran melaksanakan dan
memahami arti dan makna dari identitas bangsa.
Disini akibat pengaruh
dari luar itu juga berperan penting bagi identitas bangsa, terutama teknologi
yang berkembang sangat pesat yang keberadaannya semula dianggap sangat membantu
dan sifatnya positif. Ternyata asumsi kita terhadap keberadaan teknolgi kurang
tepat, karena banyak kaum muda kita di buat terlena akan oleh perkembangan
teknologi tersebut, yang kemudian memunculkan sifat individualisme tanpa
memikirkan lingkungan sosial di sekellingnya.
Dengan adanya pengaruh dari luar, Indonesia
sudah seperti kurang memiliki ciri bangsa atau identitas nasional yang
sebenarnya. Karena para generasi muda telah condong mengarah ke gaya hidup
budaya barat, padahal seharusnya generasi muda tersebut berusaha memantapkan
identitas nasional dan menggali potensi-potensi yang ada pada negara sendiri.
Sebagian masyarakat seakan tidak peduli lagi dengan apa yang dimiliki oleh
negara kita sendiri. Namun, ketika ada negara lain berusaha mengklaim apa yang
seharusnya menjadi milik kita, maka pada saat itulah masyarakat dan negara
Indonesia secara keseluruhan seperti kebakaran jenggot. Dan juga seperti halnya
pengklaiman batik tulis oleh negara malaysia yang menganggap itu merupakan
kebudayaannya.
Mengapa negara lain begitu mudahnya mengklaim kebudayaan kita yang jelas –
jelas itu merupakan identitas dari negara kita. Penyebab utama dari masalah
tersebut adalah kurangnya kesadaran dari kita sebagai rakyat Indonesia yang
sudah tidak peduli dengan yang terjadi di negara ini dan juga tidak menghargai
dan menjaga budaya sendiri.
Untuk perlu kita
ketahui sebenarnya Indonesia mempunyai identitas atau jati diri bangsa yang
telah dikenal masyarakat dunia diantaranya adalah :
1. Bangsa yang beradab
dan majemuk, dilihat dari kebudayaan tradsional yang telah berkembang mencapai
tingkat yang tidak dapat dipandang rendah. Budaya bangsa mengakar pada budaya
lokal, dengan ciri adanya tenggang rasa (empati), gotong royong, relegius, rela
berkorban, ramah, sopan santun, saling menghormati, dan sebagainya.
2. Bangsa pejuang,
ditandai dengan jiwa kepujuangan yang berakar pada sikap rela berkorban tanpa
pamrih dan tulus ikhlas sebagai pengabdian untuk bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan bersama.
3. Bangsa yang berani
membela kebenaran dapat di cermati dari pergerakan kemerdekaan Indonesia yang
mencirikan peradaban nasional, sikap dan prilaku kepejuangan, serta wawasan
kebangsaan dengan perlawanan yang gigih.
4. Bangsa yang berwawasan
kebangsaan ditunjukan pula dengan pemahaman ciri-ciri nasionalisme yang tumbuh
dan berkembang dalam sejarah peradaban Indonesia, terutama sejak era
kolonialisme.
Sebagai rakyat
Indonesia kita seharusnya bangga dengan identitas yang dimiliki oleh negara
kita, bahkan dunia pun mengakui bahwa bangsa kita mempunyai jati diri yang
tidak dimiliki oleh bangsa lain. Oleh karena itu sebagai warga negara yang
sadar akan penting nya identitas bagi bangsa kita maka mulai lah dari sekarang
kita mengaharai bentuk-bentuk dari identitas dari negara kita baik itu
kebudayaan, bahasa, dan yang lainnya. kita boleh saja meniru kebudayaan dari
negara luar tapi kebudayaan dari negeri sendiri jangan pernah untuk
ditinggalkan ataupun dilupakan.
Pengertian globalisasi
menurut para ahli :
·
Menurut Achmad Suparman, Globalisasi adalah suatu proses untuk menjadikan benda atau
perilaku sebagai penanda atau ciri-ciri dan setiap individu dalam dunia ini
tanpa dibatasi oleh suatu wilayah.
·
Menurut
Malcom Waters globalisasi adalah sebuah proses sosial yang memiliki
akibat karena pembatasan geografisa pada kondisi sosial budaya sudah tidak atau
kurang penting lagi dan tidak menjadi dalam kesadaran orang.
·
Menurut Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan Globalisasi adalah suatu proses yang mencakup kasus,
penyebab dan konsekuensi dari perpaduan transkultural dan
transnasional pada kegiatan yang dilakukan oleh manusia dan kegiatan yang
dilakukan oleh mesin.
·
Menurut Emanuel Ritcher, Globalisasi
adalah jaringan kerja global secara bersamaan dalam menyatukan masyarakat yang
sebelumnya terpencar-pencar dan tertutup dalam saling kebergantungan dan adanya
persatuan dunia.
Mengacu
pada pengertian globalisasi, berdampak langsung bagi kehidupan suatu negara
secara universal. Dampak globalisasi tersebut bisa positif tapi bisa juga
negatif. Berikut
adalah dampak positif globalisasi, diantaranya:
·
Teknologi informasi berkembang sangat pesat
·
Kemudahan dalam mendapatkan kebutuhan
·
Kemudahan dalam pengembangan ilum pengetahuan
·
Penyebaran informasi lebih cepat dan mudah didapat
·
Meningkatkan sikap toleran dan cosmopolitan
·
Kemudahan dalam berkomunikasi dengan orang lain
·
Hubungan internasional antar negara semakin baik
·
Kemudahan dalam bertransaksi
·
Peningkatan hubungan antar negara di sektor ekonomi
Dampak negatif globalisasi adalah sebagai
berikut :
·
Potensi terjadinya kriminalitas semakin meningkat
·
Masuknya paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara
yang menimbulkan konflik di masyarakat
·
Masyarakat lebih konsumtif ketimbang produktif dan cenderung
kehilangan kreativitas di dalam dirinya
·
Masyarakat terpengaruh budaya negara lain yang tidak sesuai
dengan budaya lokal
·
Timbulnya berbagai informasi yang tidak akurat
·
Sebagian masyarakat menjadi lebih tertutup dan berfikiran sempit
·
Sebagian masyarakat menjadi lebih individual dan egois
·
Berkurangnya peminat di sektor pertanian
·
Timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat
·
Hilangnya rasa nasionalisme masyarakat karena sering
membanding-bandingkan dengan negara lain
Jika kita lihat dari dampak
positif dan dampak negatif dari globalisasi, maka cenderung lebih dominan
dampak negatifnya. Untuk menghadapi hal ini perlu adanya strategi untuk
mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa, diantaranya
dengan mengembangkan nasionalisme, pendidikan, budaya dan Bela Negara.
a. Mengembangkan Nasionalisme
Nasionalisme telah
menjadi pemicu kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberi identitas
sebagai anggota dari suatu masyarakat bangsa-bangsa . Secara umum, nasionalisme
dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang
terdapat didalamnya. Ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap
nasionalisme, yaitu
1. Menggunakan
barang-barang hasil bangsa sendiri, karena bisa menambah rasa cinta dan bangga
akan hal yang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya.
2. Menghargai
perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, bisa dilakukan dengan
beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang
berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir.
3. Berprestasi dalam
semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, teknologi dan lain-lain.
Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela berkorban demi
bangsa.
Mengembangkan sikap
nasionalisme (cinta tanah air), akan dengan sendirinya telah mempertahankan dan
melestarikan keaslian dari bangsanya, termasuk budaya atau kebiasaan, karakter,
sifat-sifat, produk dalam negeri dan adat istiadat masing-masing suku. Hal ini
merupakan sikap yang menjadi salah satu faktor penentu dalam mempertahankan
identitas nasional.
b. Pendidikan
Pembinaan jati diri
bangsa indonesia dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun informal .
Melalui jalur formal jati diri bangsa Indonesia dapat dikembangkan melalui pendidikan.
Pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat besar didalam pembentukan jati
diri bangsa Indonesia. Warna pendidikan adalah warna suatu bangsa. Identitas
nasional yang dikembangkan melalui pendidikan diharapkan akan memberi harapan
positif bagi kemajuan bangsa ini untuk mempertahankan karakteristiknya sebagai
sebuah bangsa yang beradab, bangsa yang santun, bangsa yang toleran, bangsa
yang menghargai perbedaan dan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
c. Pelestarian Budaya
Budaya merupakan salah
faktor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya adalah hasil karya
cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai bagian dari tata
kehidupan sehari-hari . Suatu budaya yang dipakai dan diterapkan dalam
kehidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pembentukan pola kehidupan
masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini berpengaruh secara
jangka panjang, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam diri masyarakat.
Namun pada kenyataannya budaya indonesia sekarang ini mulai menghilang karena
pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, untuk itulah perlu adanya
pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan Negara.
Melestarikan budaya
bangsa, dapat memperkokoh identitas nasional itu sendiri karena dalam setiap
pelaksanaan nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung melekat dan
menyatu dengan budaya yang dianutnya, selain itu juga dengan adanya keeratan
dari budaya yang ada dapat membawa nama bangsa indonesia menjadi harum, dalam
arti membawa budaya indonesia ke mancanegara atau memperkenalkan budaya yang
ada ke negara luar.
d. Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD
1945 berbunyi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Dari pasal tersebut
menunjukkan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap
warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar
setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan
eksistensi sebuah negara.
Dalam upaya pembelaan
negara ini, dilakukan secara terpadu dan disadasarkan atas kecintaan terhadap
tanah air dan bangsa. Misalnya, dalam bidang kesehatan seorang dokter menekuni
preofesinya dengan sungguh sehingga dapat membuat ia menjadi dokter yang handal
bukkan hanya di Indonesia namun juga di luar negeri. Adapun contoh yang lain
dalam dunia pendidikan siswa belajar dengan rajin dan kemudian mengikuti lomba
di tingkat internasional dan dapat meraih juara. Dari berbagai sikap yang
dilakukan oleh warga negara sebagai rasa cinta terhadap negara dan pembelaan
negara ini dapat mengharumkan nama bangsa indonesia. Dengan sendirinya juga
setiap warga negara sudah memberikan sumbangsi terhadap ketahanan nasional dan
eksistensi dari pada identitas nasional.
BAB 4
Disintegrasi
Bangsa Kini Mulai Berkembang
Disintegrasi merupakan suatu keadaan tidak bersatu padu yang menyebabkan
menghilangnya keutuhan, persatuan, dan
menyebabkan suatu perpecahan. Disintegrasi menurut kamus besar bahasa
indonesia adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah;
Hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan. Sedangkan menurut Soekanto,
disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu proses pudarnya
norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat yang disebabkan perubahan-perubahan
yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Proses perubahan sosial akan
menyebabkan nilai dan norma masyarakat menjadi tergeser atau berubah.
Sebelum disintegrasi terjadi, ada baiknya kita memahami beberapa gejala
terjadinya disintegrasi agar dapat dengan cepat ditangani dan dicegah.
Gejala-gejala disorganisasi dan disintegrasi yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Tidak
ada lagi kesepakatan anggota kelompok mengenai tujuan sosial yang hendak
dicapai yang semula menjadi pegangan kelompok tersebut.
2.
Norma-norma
sosial tidak lagi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan yang
disepakati.
3.
Norma-norma
dalam kelompok yang dihayati oleh setiap
anggota dianggap tidak sesuai lagi.
4.
Sanksi
sudah lemah, bahkan tidak dilaksanakan secara konsekuen. Sanksi yang dikenakan
pada orang yang melanggar norma dianggap sudah tidak berlaku.
5.
Tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh setiap warga masyarakat sudah bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Selain itu
indonesia juga memiliki wilayah yang sangat luas beserta sumber daya alam yang
melimpah. Keberagaman yang ada bisa menjadi potensi untuk memperkaya khazanah
bangsa sebagai bentuk persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi bisa juga menjadi
sebuah potensin yang dapat menimbulkan perpecahan. Ketika hal ini bisa
menyebabkan persatuan dan kesatuan maka akan memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa. Tetapi ketika keanekaragaman ini tidak bisa disikapi dengan
bijak, maka akan menyebabkan konflik-konflik internal, yang jika dibiarkan
dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Kehidupan bertoleransi
di Negara Indonesia diwarnai dengan berbagai suku, budaya, agama. ras, dan cara
berperilaku. Kemerdekaan Indonesia pun dapat kita raih karena disebabkan
persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan penjajah. Masyarakat
kita pada zaman dahulu fokusnya menyatukan semangat dan tidak memperdulikan
keegoisan didalam diri masing-masing.
Indonesia sebagai
negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat
keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras, etnis dan golongan itu sendiri.
Pada zaman sekarang, terlihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia kehilangan
semangat kerbersatuannya, terlebih lagi semangat untuk bertoleransi beragama.
Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya
konflik.
Kondisi seperti ini
dapat kita lihat dengan meningkatmya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya
gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari
NKRI akibat ketidakpuasan individu dan perbedaan kepentingan.
Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, social budaya dan keamanan yang
salinhg tumpang tindih. Jika tidak segera dilakukan tindakan atau kebijakan
untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya, maka akan menjadi problem
yang berkepanjangan.
Realita permasalahan
kebangsaan yang berkembang pada saat ini yaitu memudarnya kesadaran terhadap
nilai-nilai budaya bangsa yang dapat
menimbulkan disintegrasi bangsa, dan dapat melemahkan kemandirian bangsa.
Terjadinya disintegrasi bangsa, akan menimbulkan perpecahan bangsa ini dapat dijadikan
sasaran empuk untuk dijajah seperti zaman terdahulu sebelum Indonesia merdeka.
Toleransi antar
kelompok agama merupakan isu yang kerap menjadi perhatian besar di Indonesia,
khususnya di era reformasi. Konflik antaragama di beberapa daerah dapat
dikategorikan sebagai masalah yang membahayakan persatuan dan kesatuan
nasional. Konflik seperti ini tidak hanya mengakibatkan korban materi, tetapi
juga korban luka-luka ngga hingga meninggal dunia. Wajar saja jika konflik
anmtaragama yang berlangsung hingga saat ini menjadi perhatian banyak pihak di
negeri ini.
Contoh
kasus mengenai disintegrasi bangsa:
6. Pemberontakan
di Aceh
Pemberontakan di Aceh dikobarkan oleh Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia antara tahun 1976
hingga tahun 2005. Operasi militer yang dilakukan TNI dan Polri (2003-2004),
beserta kehancuran yang disebabkan oleh gempa bumi Samudra Hindia 2004
menyebabkan diadakannya persetujuan perdamaian dan berakhirnya pemberontakan.
Amnesty International merilis laporan Time To Face The Past pada April 2013
setelah pemerintah Indonesia dianggap gagal menjalankan kewajibannya sesuai
perjanjian damai 2005. Laporan tersebut memperingatkan bahwa kekerasan baru
akan terjadi jika masalah ini tidak diselesaikan.
Pemberontakan di aceh dimulai dari tanggal 4 Desember 1976
hingga 15 Agustus 2005. Tragedi tersebut menewaskan 10 ribu jiwa dengan
Kekuatan Indonesia sebanyak 150.000 dan GAM(Gerakan Aceh Merdeka)
sebanyak 3000.
Pemberontakan tersebut menghasilkan Persetujuan perdamaian
Helsinki, Otonomi khusus untuk Aceh, Pelucutan GAM, Ditariknya tentara
Indonesia, Misi Pemantau Aceh, diadakannya pilkada.
Pemberontakan dilatar belakangi, Secara luas di Aceh,
agama Islam yang
sangat konservatif lebih dipraktikkan. Hal ini berbeda dengan penerapan Islam
yang moderat di sebagian besar wilayah Indonesia lain. Perbedaan budaya dan
penerapan agama Islam antara Aceh dan banyak daerah lain di Indonesia ini
menjadi gambaran sebab konflik yang paling jelas. Selain itu,
kebijakan-kebijakan sekuler dalam administrasi Orde Baru Presiden Soeharto
(1965-1998) sangat tidak populer di Aceh, di mana banyak tokoh Aceh membenci
kebijakan pemerintahan Orde Baru pusat yang mempromosikan satu 'budaya
Indonesia'. Selanjutnya, lokasi provinsi Aceh di ujung Barat Indonesia
menimbulkan sentimen yang meluas di provinsi Aceh bahwa para pemimpin di
Jakarta yang jauh tidak mengerti masalah yang dimiliki Aceh dan tidak
bersimpati pada kebutuhan masyarakat Aceh dan adat istiadat di Aceh yang
berbeda.
2. Organisasi Papua Merdeka
Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah
organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan
provinsi Papua dan Papua Barat yang saat ini di Indonesia, yang sebelumnya
dikenal sebagai Irian Jaya.
Tragedi ini dimulai dari tahun 1963 sampai sekarang. Di
pimpin oleh Beny Wenda. Organisasi ini melakukan pemberontakan dengan motif
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan ini
dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi
tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatanSejak awal OPM telah menempuh
jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora,
dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua. Pendukung secara
rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari kesatuan Papua,
seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang negara, yang
telah diadopsi pada periode 1961 sampai pemerintahan Indonesia dimulai pada Mei
1963 dibawah perjanjian New York. Organisasi ini didukung oleh Vanuatu,
Libya(1969-2011) dan Gerakan Aceh Merdeka(1976-2005).
3. Gerakan Fajar Nusantara
Gerakan
Fajar Nusantara atau yang disebut GAFATAR. Gerakan ini didirikan pada 21
Januari 2012 di Kemayoran, Jakarta. Ahmad Musaddeq/Moshaddeq/Musadek alias
Abdussalam adalah pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah atau KOMAR (Komunitas Millah
Abraham yang sekarang menjadi GAFATAR.
Gerakan ini mengajarkan
tentang mencampuradukkan ajaran Al-Quran, Bible, dan Taurat, dia mengaku
mendapat wahyu tuhan, menyatakan diri sebagai nabi dan mengaku rasul pengganti
Nabi Muhammad SAW, tidak mewajibkan shalat, puasa, zakat, syahadat baru
(Asyhadu alla ilaha illla Allah wa asyhadu anna Masih al Mau’ud Rasul Allah).
Dalam dasar pemikiran GAFATAR dituliskan bahwa bangsa
Indonesia disebut belum merdeka seutuhnya dari sistem penjajahan neokolonialis
dan neoimperialis. Dari sini sudah jelas bahwa dalam visi, misi, tujuan dan
program kerja organisasi kemasyarakatan ini sama sekali tidak menyebutkan nama
suatu agama.
Ketua Umum Gafatar, Mahful
M. Manurung menyatakan organisasi ini tak akan berevolusi menjadi organisasi
keagamaan. Seiring perjalanan waktu, gerakan ini mulai dihindari oleh
masyarakat karena dianggap organisasi sesat yang diantara ajarannya adalah
mencampuradukkan agama sebagai landasan gerakan.
Kemudian pada 20 November
2012 Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor
220/3657/D/III/2012 melarang pendirian Gafatar. Namun hingga April 2015,
organisasi ini masih melaksanakan berbagai kegiatan.
Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa.
Disintegrasi bangsa dapat terjadi karena adanya konflik vertikal
dan horizontal serta konflik komunal sebagai akibat tuntutan demokrasi yang
melampaui batas, sikap primodialisme bernuansa SARA, konflik antara elite
politik, lambatnya pemulihan ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan HAM serta
kesiapan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dari hasil penelitian diatas dapatlah dianalisis dengan
menggunakan pisau astra gatra sebagai berikut :
a. Geografi. Letak Indonesia yang terdiri
dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah
yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu
kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah
perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah
wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah.
b. Demografi.
Pengaruh (perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk
yang tidak merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain
masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan SDM.
c. Kekayaan
Alam. Kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan
penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya
disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan,
pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan akibat dari
pengelolaan.
d. Ideologi.
Akhir-akhir ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik
di negara ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama
yang dianut dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan
bijaksana pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi
bangsa, oleh sebab itu perlu adanya penanganan khusus dari para tokoh agama
mengenai pendalaman masalah agama dan komunikasi antar pimpinan umat beragama
secara berkesinambungan.
e. Politik.
Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai
ketidak nyamanan atau ketidak tenangan dalam bermasyarakat dan
sering mengakibatkan konflik antar
masyarakat yang berbeda faham apabila tidak ditangani dengan bijaksana
akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain itu ketidak
sesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan pada pemerintah
daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul
konflik sosial karena dirasa ada ketidak adilan didalam pengelolaan dan
pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang sudah
mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, konflik
antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan kondisi
yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidak pastian hukum.
f. Ekonomi.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk
hidup dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang
semakin lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya
indikasi untuk mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
g. Sosial
Budaya. Pluralitas kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan
sumber konflik apabila tidak ditangani dengan bijaksana. Tata nilai yang
berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain. Konflik
tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok yang
keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.
h. Pertahanan
Keamanan. Kemungkinan disintegrasi bangsa dilihat dari aspek
pertahanan keamanan dapat terjadi dari seluruh permasalahan aspek asta
gatra itu sendiri. Dilain pihak turunnya wibawa TNI dan Polri
akibat kesalahan dimasa lalu dimana TNI dan Polri digunakan oleh penguasa
sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya bukan sebagai alat pertahanan
dan keamanan negara.
Disintegrasi
terjadi karena beberapa hal, yaitu adanya perbedaan pandangan mengenai tujuan
yang ingin dicapai bersama. Contohnya masyarakat Indonesia mempunyai cita-cita
terbentuknya masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum pada UUD 1945.
Jika ada kota maupun provinsi yang mendirikan negara sendiri maka sudah pasti
akan terhadi disintegrasi dalam sosial. Norma yang ada pada masyarakat mulai
tidak berfungsi sebagaimana mestinya, contohnya penegakan hukum yang tidak adil.
Menurut
penulis, disintegrasi terjadi karena kurang dan semakin lunturnya rasa
nasionalisme, kurangnya rasa toleransi dan saling menghargai sesama
masyarakat. Disintegrasi dapat dicegah
dengan membangun kesadaran akan pentingnya memegang rasa nasionalisme, selalu
berkomitmen untuk selalu sadar dan bersatu, melakukan upaya bersama dan
pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana,
serta efektif.
BAB 5
Undang-Undang
Saat Ini Tidak Lagi Mencerminkan Nilai-Nilai dan Norma Konstitusi
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita dapat menemukan peraturan yang mengatur kehidupan kita
sehari-hari. Seperti aturan yang ada di sekolah, kampus, kantor, bahkan di
rumah sekalipun. Dalam hiodup bernegara dimana cakupan wilayahnya luas untuk mengatur
kehidupan benegara dibutuhkan aturan yang harus dijalani dalam menjalankan
pemerintahan. Misal aturan mengenai siapa yang menjalani kekuasaan, bentuk
negara, cara-cara pemerintahan dijalankan dan sebagainya.
Konstitusi
secara umum memiliki pengertian naskah atau dokumen yang didalamnya memuat
keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan
dalam suatu negara. Para ahli membagi pengertian konstitusi menjadi dua bagian
yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit.
Dalam dalam arti luas, konstitusi adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (menurut BolingBroke),
sedangkan dalam arti sempit adalah adalah piagam dasar atau Undang-Undang Dasar
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara (menurut
Lord Bryce).
Selain itu, terdapat beberapa pendapat
para ahli tentang pengertian konstitusi :
1) Menurut
Choirul Anwar, mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah fundamental law
tentang pemerintahan suatu negara
2) Menurut
Sri Soematri, mengatakan bahwa pengertian kosntitusi adalah suatu naskah yang
memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi memiliki
fungsi sebagai landasan konstitusialisme, berfungsi untuk membatasi kekuasaan
pemerintahan sehingga penyelenggaraan kewenangan tidak sewenang-wenang, dan
juga berfungsi memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dan dijadikan sebagai
landasan penyelanggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu
yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, dan dapat menjamin hak-hak
asasi warga negara.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam suatu perusahaan
perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dan pekerja, perraturan perusahaan
dibuat oleh pihak pengusaha sedangkan perjanji kerja bersama (PKB) dibuat oleh
pengusaha dan para pekerja buruh.
Apabila dilihat dari
kedudukannya, perjanjian kerja harus tunduk pada perjanjian kerja bersama. Akan
tetapi terdapat kesamaan diantaranya, yaitu mengatur mengenai hak dan kewajiban
para pihak serta syarat-syarat kerja. Didalam syarat kerja inilah aturan
membatasi hak untuk menikah antara pekerja biasanya diatur.
Aturan yang menyatakan
bahwa antara pekerja menikah dalam satu perusahan, maka salah satu wajib keluar
dari perusahaan tersebut atau bahkan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturam perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, hal tersebut tercantum pada pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Ketenagakerjaan, pasal itu berbunyi :
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu peruahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam
pasal tersebut bermakna bahwa perusahaan maupun seorang pengusaha yang memiliki
sejumlah tenaga kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan
perjanjian ataupun kontrak kerja yang dilakukan di awal. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan ataupun buruh memiliki
perjanjian diawal bahwa mereka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja jika ada
terdapat pertalian darah antar sesama pekerja ataupun buruh.
Tentunya hal ini sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yang mana
dalam konstitusi negara kita melindungi segenap bangsanya untuk melanjutkan
kehidupan membentuk keluarga, negara tidak melarang bahwa antar pekerja,
buruh,ataupun pegawai hubungan atau pertalian daerah.
Jadi selama aturan
tersebut ada dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama maka pekerja/buruh wajib tunduk pada aturan tersebut. Bersama ini
tentunya ini sangat merugikan pekerja/buruh disebabkan hilangnya hak konstitusi
dengan hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak.
Undang-undang pasal 153
ayat (1) huruf f bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat
(1) dan 28D ayat (2).
Pada pasal 28B ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan kembali dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Kemudian, dalam ayat
(2) menyatakan:
Perkawinan yang
sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apabila peraturan
perusahaan/perjanjian kerja atau perjanji kerja bersama mengharuskan suami
istri yang bekerja dalam suatu perusahaan salah satunya keluar, bahkan
dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Tentunya peraturan
perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang memiliki
payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f
sangatlah bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 pasal 28D ayat (2) yang
berbunyi :
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negeri Republik 1945 mengakui dan menjamin tentang perlindungan para
pekerja/buruh/pegawai yang ingin melanjutkan ketrurunan dengan berkeluarga.
Tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja/ataupun buruh. Baik itu
sesama buruh ataupun pekerja membentuk keluarga yang sah, melalui perkawinan yang sah dan diakui secara
resmi oleh negara dan agama akan mendapat jaminan hukum.
Pasal tersebut telah
secara resmi digugat oleh masyarakat dan dikabulkan seluruhnya gugatan tersebut
oleh Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan pasal 28 B ayat (1) dan
pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Perusahaan ataupun pengusaha tidak dapat membuat perjanjian diawal kontrak
perjanjian kerja bahwa akan melakukan pemutusan hubungan apabila antar pekerja
atau buruh memiliki hubungan pertalian walaupun didasarkan atau kewajiban dan
kedisiplinan pekerjaan/buruh agar dapat bekerjadengan semaksimal mungkin. Hal
ini menciderai bahwa secaea tidak langsung pengusaha atau perusahaan melarang
antar pekerja/buruh berkeluarga.
Jika Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, pasal 153 ayat (1) huruf f yang mencatumkan kata-kata
“kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama”, tidak dihapus/dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan
berpotensi besar pengusaha akan melakukan pelarangan perkawinan sesama pekerja
dalam satu perusahaan yang sama dan pemutusan hubungan kerja akan terus terjadi
dikarenakan pekerja tersebut melaksanakan perintah agamanya dengan melakukan
ikatan perkawinan dimana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang, karena
ikatan perkawinan dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang
memiliki rasa saling mencintai.
Masalah lain yang dapat
timbul adalah pasangan pekerja tersebut mungkin akhirnya memutuskan untuk tidak
jadi menikah guna bertahan di perusahaan tersebut, kemudian kedua belah pihak
secara baik-baik berpisah seharusnya tidak masalah, tetapi bisa juga mereka
memilih untuk tinggal bersama tanpa suatu ikatan perkawinan untuk menghindari
peraturan perusahaan. Hal ini tentunya bertentangan dengan nilai-nilai
kehidupan yang dianut oileh bangsa Indinesia yang masih menjunjung tinggi
lembaga perkawinan, dan juga jika hal ini terus diterapkan maka akan semakin
banyak maksiat di bumi Indonesia ini.
Pembatasan hak untuk
berkeluarga dan hak atas pekerjaan tidak perlu dilakukan, apabila setiap
individu yang bekerja dalam satu perusahaan yang sama dan memiliki moral dan
etika yang baik, untuk itu diperlukan adanya individu yang menanamkan dan
mencontohi etika yang baik.
Pernikahan sesama pegawai
dalam suatu perusahaan sebenarnya merupakan keuntungan perusahaan karena dapat
menghemat pengeluaran perusahaan dalam hal menanggung biaya kesehatan keluarga
pekerja. Namun, apabila perusahaan beralasan untuk mencegah terjadinya unsur
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam satu perusahaan. Hal ini sangatlah tidak
masuk akal karena unsur terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah
tergantung dari mentalitas seseorang.
Mahkamah
konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 153 ayat (1) Huruf f
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan
aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam
pertimbangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pertalian darah atau
perkawinan adalah takdir hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu dengan adanya
perkawinan, tidak ada hak orang lain yang mengganggu.
Mahkamah Konstitusi
juga menyatakan bahwa perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh
mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu
perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak
sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Selain mengabulkan
permohonan, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”
dalam pasal 153 ayat 1 huruf f bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam berkas nomor
perkara 13/PUU-XV/2017, Beberapa pegawai
mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman
sekantor yang biasa diatur perusahaan.
Para
hakim konstitusi juga menilai tidak ada norma, moral, agama, keamanan, dan
ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman
sekantor. Disisi lain, kekhawatiran munculnya konflik kepentingan karena
menikahi teman sekantor dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan
yang ketat. Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi
sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan.